Pria 24 Tahun Bunuh Adik Angkat Demi Kuasai Motor, Ngaku Menyesal Karena Pernah Semakan Seminum

Pembunuhan tersebut berawal saat pelaku berniat menguasai harta benda korban bernama Mukhsinin untuk membayar utang.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Sandi (tengah, baju oranye) pembunuh adik angkat diinterogasi petugas saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/12/2021). 

Kepada polisi, tersangka mengaku telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban.

"(Perampokan dan pembunuhan) saya rencanakan dua minggu sebelumnya," kata tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/12/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku terlilit utang sebesar Rp 10,7 juta.

Uang tersebut selain untuk memenuhi kebutuhan, juga untuk main judi dan membeli narkoba.

"Saya ada utang di warung. Untuk main judi online, beli sabu," ujar tersangka.

Tersangka mengaku terdesak karena selalu ditagih utang dan merencanakan perampokan disertai pembunuhan.

Menggunakan sebilah pisau yang dipinjam dari tetangga, tersangka mengajak korban untuk pergi menemaninya ke suatu tempat.

Tiba di sebuah perkebunan di Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, tersangka lalu melakukan perbuatannya.

"Awalnya saya tidak mau membunuh korban. Tapi karena dia melawan, saya tidak ada pilihan," ungkap tersangka.

Saat menghujamkan pisau, tersangka mengungkapkan bahwa korban sempat meminta ampun.

"Korban sempat bilang 'ampun, ambil saja motor saya'. Tapi tetap saya tusuk dari belakang karena saya posisinya dibonceng," ujar tersangka sambil tertunduk dengan kedua tangan diborgol.

Setelah melarikan diri ke PALI, tersangka mengaku sepeda motor korban tak laku dijual karena terdapat sejumlah kerusakan dan tak ada surat kendaraan.

"Sebelum ditangkap polisi, saya sempat mau jual tapi tidak laku," kata dia.

Menyesal

Sandi pun mengungkapkan penyesalannya telah membunuh adik angkatnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved