Pria Paruh Baya Rudapaksa Adik Ipar, Korban Hamil dan Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria paruh baya berinisial D (49). Sementara korban masih berstatus pelajar K.
Ketika kandungan berusia lima bulan, tersangka membawa korban ke dukun di Bandung untuk menggugurkan.
"Korban sudah melahirkan bayi berusia 2 bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang," ucap Hutapea.
Tidak terima dengan perlakuannya, ibu K kemudian melaporkan D ke polisi.
Polisi menangkap D di rumahnya di Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin (11/12/2021) pukul 02.20 WIB.
Tersangka dikenai Pasal 81 Ayat (2) dan (3), Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 KUHPidana.
(TribunBanten.com/Mildaniati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Paruh Baya di Serang Rudapaksa Adik Ipar hingga Hamil, Sempat Dibawa ke Dukun untuk Digugurkan
Baca juga: Sholat Dhuha Minimal 2 Rakaat, Begini Tata Cara dan Doa Sesudah Sholat Dhuha
Baca juga: Perceraian Rizki DA & Nadya Mustika Bikin Lesti Kejora Ikut Sedih, Begini Ceritanya
Baca juga: Mayat Perempuan Ditemukan Terikat Tanpa Busana di Lambadeuk Aceh Besar, Diautopsi, Ini Tujuannya