Aktivis Desak Penertiban Tambang Emas Ilegal, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat

Penambangan emas ilegal di Aceh hingga kini dinilai belum maksimal ditertibkan petugas

Editor: bakri
Sumber Foto: Google
Ini salah satu lokasi tambang emas di Aceh Barat dilihat dari Google 

BANDA ACEH - Penambangan emas ilegal di Aceh hingga kini dinilai belum maksimal ditertibkan petugas.

Sejumlah kalangan mendesak penegak hukum dan pemerintah menertibkan tambang emas ilegal.

Mulusnya aktivitas tambang liar ini juga akibat minimnya pengawasan, sehingga bisa pemicu terjadinya bencana.

Hal ini mengemuka dalam diskusi Forum Jurnalis Lingkungan bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bertema"Tambang Emas Illegal di Aceh, Siapa Dalang".

Diskusi secara virtual ini dipandu Koodinator FJL, Zulkarnaini Masri, Rabu (15/12/2021).

Diskusi ini menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen, Muhammad Zubir, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mulyadi.

Kepala Perwakilan YARA Nagan Raya dan Bireuen, Muhammad Zubir mengatakan, menurut data yang diperoleh ada keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam penambangan ilegal tersebut.

"Kita sudah lakukan investigasi dan mendapat data itu, maka berani mengeluarkan pernyataan," tuturnya.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur mengatakan, saat ini masih ada enam kabupaten dengan kegiatan pertambangan emas ilegal yang cukup aktif.

Enam kabupaten tersebut meliputi Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.

Pihaknya juga mencatat hampir 40 orang meninggal dunia tertimbun di lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di enam kabupaten di Aceh itu.

Muhammad Nur mengatakan saat ini penghancuran hutan sangat tinggi dalam kegiatan tambang apapun baik legal atau ilegal.

Jumlah itu dapat berkurang atau bertambah, seiring dengan temuan jumlah emasnya.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam penambangan illegal terabut perlu pendekatan lain untuk berantas tambang ilegal di Aceh.

Tidak hanya dengan pendekatan hukum.

Katanya, persoalan pertambangan ilegal yang berlangsung saat ini ialah supremasi oknum bukan supremasi hukum.

Sebab oknum bisa mengendalikan dan mengatur itu.

Jadi menurutnya supremasi hukum bisa terwujud jika pemerintah hadir untuk menormalkan itu.

2021, Polisi Sudah Tangani 10 Kasus

Dalam kesempatan itu, Kasubbid Penmas Polda Aceh, AKBP Mulyadi, mengatakan dalam tahun 2021, pihaknya sudah menangani 10 kasus dengan 43 tersangka.

Permasalahan pertambangan ini lanjutnya tidak hanya dilihat dari pengakan hukum saja, tetapi perlu dilihat dari hulu ke hilir, termasuk faktor ekonomi.

Terkait menertibkan tambang ilegal di Aceh Barat, katanya, sampai saat ini penindakannya masih terus berlanjut.

"Yang ditangkap, mulai dari operator eskavator, pekerja penampung emas dan pemodalnya.

untuk kasusnya sudah ada yang vonis, sudah ada tahap kedua JPU, dan masih ada yang sedang diproses,” kata AKBP Mulyadi. (mun)

Baca juga: Tambang  Emas Ilegal di Aceh Masih Marak, Penertibannya Sudah Mendesak, Mencuat dalam Diskusi FJL

Baca juga: Tambang Emas Illegal di Aceh Masih Marak, Penertibannya Sudah Mendesak

Baca juga: Terungkap, Motif Serang Pos Polisi Ternyata Akbiat Terusik Penertiban Tambang Emas Ilegal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved