Polda Panggil Eks Petinggi GAM, Senator: Tgk Ni Korban Ketidakjelasan Sikap Pemerintah Aceh & DPRA

Semestinya, masalah Qanun Bendera ini harus tuntas, clean dan clear. Harus ada upaya ke arah itu, jangan dibiarkan mengambang.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi.  

Anggota DPD RI asal Aceh ini mengatakan, kalau dari hasil pemeriksaan, kemudian Teungku Ni dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara, maka ini akan menjadi PR besar bagi semua pihak di Aceh.

“Khususnya pemangku kebijakan. Jangan hanya berani bersuara dan tidak berani bersikap serta setengah hati. Kedepan tidak ada lagi yang berani mengibarkan bendera Aceh,” cetusnya.

“Kita khawatirkan, produk-produk hukum (qanun) lainnya juga akan bernasib sama. Wibawa-nya akan hilang. Makanya, saya berharap Teungku Ni harus didampingi untuk wibawa Aceh,” pungkas Syech Fadhil.(*)

Baca juga: Kasus Mahasiswa Dicekik dan Rambut Dijambak, Anggota DPR RI Asal Agara Minta Polisi Usut Tuntas

Baca juga: Edarkan 52 Kg Sabu di Aceh dan Medan, Hakim Vonis Mati Raja dan Anak Buahnya

Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak Ternyata Residivis Kasus Perkosaan, Polisi Nagan Raya Buru 5 Pelaku Lain

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved