Polda Panggil Eks Petinggi GAM, Senator: Tgk Ni Korban Ketidakjelasan Sikap Pemerintah Aceh & DPRA
Semestinya, masalah Qanun Bendera ini harus tuntas, clean dan clear. Harus ada upaya ke arah itu, jangan dibiarkan mengambang.
Anggota DPD RI asal Aceh ini mengatakan, kalau dari hasil pemeriksaan, kemudian Teungku Ni dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke penjara, maka ini akan menjadi PR besar bagi semua pihak di Aceh.
“Khususnya pemangku kebijakan. Jangan hanya berani bersuara dan tidak berani bersikap serta setengah hati. Kedepan tidak ada lagi yang berani mengibarkan bendera Aceh,” cetusnya.
“Kita khawatirkan, produk-produk hukum (qanun) lainnya juga akan bernasib sama. Wibawa-nya akan hilang. Makanya, saya berharap Teungku Ni harus didampingi untuk wibawa Aceh,” pungkas Syech Fadhil.(*)
Baca juga: Kasus Mahasiswa Dicekik dan Rambut Dijambak, Anggota DPR RI Asal Agara Minta Polisi Usut Tuntas
Baca juga: Edarkan 52 Kg Sabu di Aceh dan Medan, Hakim Vonis Mati Raja dan Anak Buahnya
Baca juga: Dua Pelaku Rudapaksa Anak Ternyata Residivis Kasus Perkosaan, Polisi Nagan Raya Buru 5 Pelaku Lain