Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, 5 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Ajukan Banding

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

Mereka (kelima terdakwa), kan, masih banding. Kami menunggu sampai itu inkracht, baru kami menentukan sikap,” ujar Herry saat ditemui, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Ini Karya yang Mengantarkan Siswi SMA Fatih Bilingual School Jadi Juara Tsunami Sains Project

Baca juga: Sempat Bikin Heboh Dunia karena Jadi Ayah Termuda, Nasibnya Bocah Ini Kini Tragis: Hidup Saya Hancur

Baca juga: Puluhan Tenaga Medis Ikut Dua Perlombaan

Kompas.com: 5 Polisi Penganiaya Tahanan hingga Tewas Ajukan Banding

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved