Berita Aceh Besar

33 Tahun Samsat Lambaro, Kantor Sempit Warga Terpaksa Mengantre Saat Urus Wajib Pajak Antrean

Ruang pelayanan terlalu sempit dan areal parkir terlalu sempit, sementara masyarakat yang datang mengurus pajak setiap hari mencapai 200-300 orang.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kantor Samsat Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, sempit, Senin (20/12/2021). Akibatnya, masyarakat harus antrian, bahkan ada yang berdiri karena kondisi Kantor Samsat Lambaro yang sempit, baik untuk tempat pelayanan maupun areal parkir 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kantor Samsat Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, sempit, Senin (20/12/2021). Akibatnya, masyarakat harus antrean, bahkan ada yang berdiri karena kondisi Kantor Samsat Lambaro yang sempit, baik untuk tempat pelayanan maupun areal parkir.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah II Aceh Besar, Drs Masri, kepada Serambinews.com, Senin (20/12/2021), mengatakan, Kantor Samsat Lambaro itu bangunannya itu dibangun tahun 1988.

Kondisi bangunan ini memang membutuhkan untuk pembangunan Kantor Samsat Lambaro. Karena, ruangan pelayanan terlalu sempit begitu juga areal parkir.

Dikatakan Masri, saat ini animo masyarakat wajib pajak meningkat 20 persen untuk mengurus pajak kendaraan bermotor dan lainnya.

Biasanya, selama ini masyarakat yang datang mengurus wajib pajak 200 orang. Namun, sekarang 300 orang setiap harinya pada jam kerja mulai Senin hingga Jumat.

Baca juga: Sempat Terjebak Cuaca Buruk, KMP Teluk Sinabang Kembali Berlayar ke Simeulue

Baca juga: Animo Masyarakat Urus Pajak Kendaraan Meningkat di Samsat Lambaro Aceh Besar 

Dikatakan Masri, berdasarkan peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 47 tahun 2021 tentang pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif pada situasi pandemi corona virus disease 2019.

Menurut Masri, untuk pemutihan PKB, BBNKB II, serta bebas denda PKB dan bebas pajak progresif mulai tanggal 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Kepala UPTD Wilayah II Aceh Besar, Drs Masri, mengimbau kepada pemilik kendaraan roda dua, roda empat dan jenis kendaraan lainnya agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengurus wajib pajak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved