Pemuda 19 Tahun Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Dua Kali, Sembunyi di Plafon saat Ditangkap Polisi
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda berinisial RN (19).
Menurutnya, pelaku sudah mengetahui kalau dicari oleh Polisi sehingga melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Sampang.
"Saat kami amankan, pelaku sempat bersembunyi di atas plafon," terang pria yang akrab disapa Agung itu.
Pelaku langsung digiring ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat diperiksa, pelaku mengaku lebih dari satu kali menyetubuhi korban secara paksa.
"Yang bersangkutan telah menyetubuhi sebanyak dua kali kepada korban," pungkasnya.
Baca juga: Animo Masyarakat Urus Pajak Kendaraan Meningkat di Samsat Lambaro Aceh Besar
Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas usai Dijemput dari Lapas, 4 Anggota Polisi Diperiksa Propam Polda Sulsel
Baca juga: BERITA POPULER - Bocah 13 Tahun Jadi Ayah, PNS Didenda Sebab Berbisnis Kaus Kaki, Gaji YouTuber
TribunMadura.com dengan judul Rudapksa Anak di Bawah Umur 2 kali, Pria di Sampang Ini Sembunyi di Plafon saat Diamankan Polisi.