Berita Langsa

4,280 Ton Bahan Medis Habis Pakai RSUD Langsa Dimusnahkan, Diserahkan Kepada Pihak Pengangkut

Direktur RSUD Langsa dr Helmiza Fahry Sp OT, dalam laporannya menyampaikan, tujuan pemusnahan obat Expired Date (ED) tahun 2015 - 2020 ini...

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ ZUBIR
Direktur RSUD Langsa, dr Helmiza Fahry Sp OT disaksikan Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM, Ketua PN Langsa, Silviani Ningsih SH MH, dan lainnya menyerahkan BPMH kepada pihak pengangkut. 

"Pemusnahan juga dilakukan terhadap obat ED yang merupakan obat dari kesediaan tsunami," terangnya.

dr Helmiza menambahkan, sebelum pemusnahan dilakukan pihak RSUD telah melakukan serangkaian tahapan untuk memastikan bahwa nantinya tidak ada menimbulkan resiko hukum.

Salah satunya, tahapan membuat daftar sedian farmasi dan bahan medis habis pakai yang akan dimusnahkan, menyiapkan berita acara pemusnahan.

Selanjutnya, melakukan koordinasi jadwal, metode, dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait.

Menurutnya, obat merupakan bagian dari barang milik daerah, maka daftar persediaan obat kadaluwarsa yang akan dimusnahkan telah diusulkan pemusnahannya terlebih dahulu kepada Wali Kota Langsa.

Pemusnahan obat tersebut mendapatkan persetujuan dari Walikota Langsa Nomor : 030 /5222/2021 tertanggal 20 Desember 2021 tentang persetujuan pemusnahan sediaan farmasi dan BMHP kadaluwarsa.

Baca juga: VIDEO - Tenaga Medis dan Non Medis RSUD Bireuen Merangkai Bunga Pada Peringatan Hari Ibu

Pemusnahan obat milik RSUD Langsa dilakukan oleh pihak ketiga melalui PT Cahaya Tanjung Tiram Perkasa sebagai pengangkut.

Dengan izin Rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:S.1074/VPLB3/PPLB3/PLB.3/09/2019- Tgl 26 september 2019. 

Kemudian limbah dikelola/pengelola oleh PT Semen Padang Sumatra Barat dengan izin Rekomendasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor : SK.466/Menlhk/Setjen/PLB.3/2021-Tgl 16 Agustus 2021.

Dia merincikan, adapun jumlah sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai (BMHP) yang diserahkan kepada PT Cahaya Tanjung Tiram untuk diangkut serta dikelola seberat ± 4,280 ton yang dibungkus kedalam 470 kantong plastik.

Sementara Zulfahriza SH selaku Legal Consultan Hukum/Kuasa Hukum di RSUD Langsa, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 14 tahun 2019.

Yakni suatu tindakan perusakan dan pelenyapan terhadap obat kemasan dan atau label yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, mutu, dan label sehingga tidak dapat digunakan lagi. 

Selain peraturan BPOM, pemusnahan obat juga merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016, yaitu tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Bahwa pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bila produk tidak memenuhi persyaratan mutu, telah kadaluwarsa.

Tidak memenuhi syarat, untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan dan atau dicabut izin edarnya.(*)

Baca juga: Perjuangan Vaksinasi Warga di Pedalaman Aceh Timur, Kapolsek dan Tim Medis Naik Boat Vaksinasi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved