Berita Langsa
4,280 Ton Bahan Medis Habis Pakai RSUD Langsa Dimusnahkan, Diserahkan Kepada Pihak Pengangkut
Direktur RSUD Langsa dr Helmiza Fahry Sp OT, dalam laporannya menyampaikan, tujuan pemusnahan obat Expired Date (ED) tahun 2015 - 2020 ini...
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Direktur RSUD Langsa dr Helmiza Fahry Sp OT, dalam laporannya menyampaikan, tujuan pemusnahan obat Expired Date (ED) tahun 2015 - 2020 ini merupakan kegiatan untuk melindungi, maupun menjaga masyarakat dari resiko kesehatan dan keselamatan pasien, serta keamanan lingkungan dan petugas.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa, Selasa (21/12/2021) melaksanakan pemusnahan terhadap sediaan farmasi dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) kadaluarsa dan penyerahan kepada pihak pengangkut/pengelola limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3), di RSUD Langsa.
Hadir Wakil Wali Kota Langsa Dr H Marzuki Hamid MM, Direktur RSUD Langsa dr Helmiza Fahry Sp OT, Ketua PN Langsa Silviani Ningsih SH MH, Kasipidum Kejari Langsa Edwardo SH MH, Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa STrk, pihak BPOM Banda Aceh melalui zoom virtual, dan lainnya.
Wakil Wali Kota Langsa, Dr H Marzuki Hamid MM mengatakan, Pemko Langsa menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas penyelenggaraan kegiatan Pemusnahan Sediaan Farmasi dan BMHP di RSUD Langsa.
Disampaikan Marzuki, sejalan dengan penambahan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), dan Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2014.
Membawa dampak perkembangan terhadap peningkatan infrastruktur kesehatan, termasuk penambahan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dengan perbaikan pada pola pelayanan rujukan kesehatan yang berjenjang, dimana pelayanan kesehatan semakin dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca juga: Sudah 4 Hari RSUD Langsa tidak Rawat Pasien Covid-19
Maka limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 yang dihasilkan oleh Fasyankes juga semakin banyak.
Oleh karenanya, baik limbah cair, gas, maupun limbah medis padat harus dikelola untuk meminimalkan dampak pada lingkungan dan kesehatan manusia.
Pengelolaan limbah medis di Fasyankes merupakan masalah yang telah terjadi sejak lama, seperti kapasitas pengolah serta limbah medis yang harus dikelola.
Kapasitas pengolahan limbah medis yang dilakukan oleh semua pihak swasta dan semua rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya yang memiliki insinerator berizin. masih belum sebanding dengan limbah yang dihasilkan di fasyankes tersebut.
Sehingga masih banyak timbulan limbah medis, termasuk limbah farmasi yang tidak diolah.
"Disamping itu, distribusi dari pengolah limbah swasta masih belum tersebar secara merata di Indonesia," sebutnya.
Direktur RSUD Langsa dr Helmiza Fahry Sp OT, dalam laporannya menyampaikan, tujuan pemusnahan obat Expired Date (ED) tahun 2015 - 2020 ini merupakan kegiatan untuk melindungi, maupun menjaga masyarakat dari resiko kesehatan dan keselamatan pasien, serta keamanan lingkungan dan petugas.
Baca juga: Alhamdulillah, Tak Ada Lagi Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RSUD Langsa