Duit Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Penyanyi

Advokat Maskur Husain mengakui menerima pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara

Editor: bakri
Kompas.tv/Ant
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Robin menyebut adanya "pemain" di dalam tubuh KPK. 

Tipu-tipu

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengakui telah melakukan upaya penipuan dalam penanganan lima perkara di komisi antikorupsi.

"Saat saya diperiksa Dewan Pengawas KPK, salah satunya adalah Ibu Albertina Ho.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dewas mengatakan ini kepada saya 'Oh jadi kamu dengan Maskur melakukan tipu-tipu, ya?' Untuk pertama kalinya saya dengar istilah tipu-tipu atau penipuan," tutur Robin.

"Selanjutnya istilah tipu-tipu ini juga saya dengar saat saya diperiksa sebagai saksi atas terdakwa M.

Syahrial saat saya diperiksa secara online oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Setelah saya menyampaikan sumpah, majelis hakim kembali mengatakan 'Oh kamu dan Maskur melakukan tipu-tipu," sambungnya.

Meski berlatar sebagai penyidik, Robin menyebut, ketika dirinya menghadapi masalah hukum maka ia mengaku tidak bisa menilai dirinya sendiri.

"Akan tetapi, setelah dengar dari majelis etik dan majelis hakim Tipikor Medan, saya mencoba mengevaluasi perbuatan yang saya lakukan.

Maka, saya menemukan perbuatan saya dan Maskur Husain bahwa saya tidak menjadi anggota penyidik dari lima perkara ini, yaitu perkara M.

Syahrial, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, serta Usman Effendi dan Rita Widyasari," kata Robin.

Robin mengatakan bahwa pihaknya tidak punya kewenangan dalam perkara-perkara tersebut.

"Saya dan Maskur Husain telah menerima uang.

Namun, saya tidak melakukan apa-apa terkait dengan perkara-perkara tersebut.

Perbuatan saya adalah kesalahan dan penipuan seperti yang dikatakan Dewas Etik KPK dan majelis Tipikor Medan," kata dia.(tribun network/dan/wly)

Baca juga: Tak Terima dengan Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah

Baca juga: Berkas Perkaranya Dinyatakan P21, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan Jadi Terdakwa

Baca juga: Keterangannya Berbeda dengan Sejumlah Saksi, KPK Peringatkan Azis Syamsuddin Soal Konsekuensi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved