Tak Ada Penyekatan Saat Nataru, Kerumunan Tak Boleh Lebih dari 50 Orang
Diharapkan nantinya di daerah penggunaan PeduliLindungi ini semakin masif, termasuk juga mengatur soal denda dan sanksi bagi yang melanggarnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebagai gantinya, berdasarkan Inmendagri Nomor 6 Tahun 2021, pemerintah melarang kerumunan lebih dari 50 orang di tempat publik selama masa libur Nataru.
Tito menegaskan, sejak awal pemerintah memang tidak memilih opsi penyekatan.
"Kita ketahui bahwa kebijakan untuk penyekatan itu tidak ada, tapi kita perkuat di pembatasan ruang-ruang publik. Pembatasan tetap ada termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmendagri Nomor 6 tahun 2021, 24 Desember 2021-2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Tito dalam pernyataan pers yang disampaikan secara virtual di Kanal YouTube Kemenko PMK, Selasa (21/12).
Untuk memastikan pembatasan kerumunan di ruang publik itu berjalan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan lebih digencarkan.
Tito meminta pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang lebih tegas terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Salah satu mekanisme yang dapat ditegakkan supaya tidak terjadi penularan adalah menerapkan PeduliLindungi. Aplikasi ini tidak hanya kita minta dorong digunakan, tapi juga ditegakkan," kata Tito.
Langkah itu dilakukan dengan harapan pemerintah dan Satgas Covid-19 dapat memantau lokasi publik mana saja yang berpotensi memunculkan kerumunan orang selama libur Nataru.
Baca juga: Ilmuwan Afrika Selatan Selidiki Hubungan Covid-19 Omicron dengan HIV, Virus Bertahan dan Bermutasi
Baca juga: Pengadilan Inggris Perintahkan Penguasa Dubai Bayar Mantan Istrinya Rp 10 Triliun
Baca juga: Gubernur Nova Resmikan Kantor Yayasan Tahfidz Quran di Bogor
"Untuk ruang publik ini, salah satu mekanismenya untuk dapat ditegakkan supaya tidak terjadi penularan itu adalah menerapkan PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi ini tidak hanya kita minta kita dorong untuk digunakan, tapi juga ditegakkan supaya memberikan efek detterente," ucap Tito.
Agar imbauan itu berjalan, Tito menyatakan akan segera menerbitkan surat edaran bagi seluruh kepala daerah.
"Oleh karena itu, hari ini saya akan mengeluarkan surat edaran kepada rekan kepala daerah untuk menerbitkan produk (aturan) yang akan mengikat masyarakat," ujarnya.
Eks Kapolri itu menyatakan, kepala daerah bisa membuat semacam peraturan daerah atau peraturan kepala daerah untuk menerapkan sanksi bagi pihak yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut dia, peraturan daerah bisa lebih kuat dalam menerapkan sanksi tegas, mulai dari sanksi denda hingga pidana. Sementara, untuk peraturan kepala daerah hanya bisa menjatuhi sanksi administratif.
"Satu, bisa Perda bisa juga Perkada. Kalau Perda itu akan lebih kuat. Perda bisa memberikan sanksi pidana, denda maupun sanksi administrasi. Tapi kalau Perkada, Peraturan Kepala Daerah, baik Peraturan Gubernur, Peraturan Wali Kota maupun Bupati itu tidak bisa sanksi pidana, tapi sanksi yang administrasi," ungkap Tito.
Baca juga: Vladimir Putin Tuduh Barat Memicu Ketegangan di Eropa, Minta NATO Tidak Perluas Sekutu ke Timur
Baca juga: Pendopo Bupati Bireuen Kini Jadi Museum dan Cagar Budaya
Baca juga: Warga Ini Ketiban Rejeki Nomplok, Dapat Sepeda Motor dari Undian Vaksinasi Berhadiah Polres Galus
"Tapi dari segi kecepatan, kita minta agar secepatnya agar mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Misalnya Peraturan Gubernur udah cukup karena gubernur akan mengikat seluruh provinsi," lanjut dia.