Korban Rudapaksa Ditawari Rumah dan Uang Damai, Tiga Pelaku Lainnya Ditangkap di Aceh Tengah

Baru-baru ini, beberapa keluarga dari 14 pelaku rudapaksa di Nagan Raya dikabarkan mendatangi keluarga korban.

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud ketika menanyai pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Mapolres, Senin (20/12/2021). Tiga dari lima tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan penyekapan anak di bawah umur di Nagan Raya yang buron, berhasil ditangkap Polres Nagan Raya. 

"Saya sangat terpukul yang dialami anak saya.

Baca juga: 3 Kasus Rudapaksa Anak Berkelompok Terjadi di Aceh

Kami minta pelaku dihukum berat," tegasnya.

Sementara Bunga saat ditanyai, mengaku tak mengenal satu orang pun dari 14 pelaku.

“Saya minta pelaku dihukum berat,” ucap remaja yang ingin bisa sekolah lagi ini.

Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Puji Hartini menyampaikan harapan agar pelaku dihukum setimpal.

Apalagi ulah pelaku telah merusak masa depan remaja di Nagan Raya.

Puji Hartini meminta pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Hukum yang berat pelaku.

Kami mengecam tindakan pelaku yang tidak manusiawi itu," tegas Puji.

Tangkap Tiga Lagi

Polres Nagan Raya, Selasa (21/12/2021) kembali menangkap tiga dari lima pelaku rudapaksa yang buron.

Tiga pelaku tersebut ditangkap di kawasan Aceh Tengah dan saat ini sedang dalam perjalan ke Nagan Raya.

"Tiga orang yang buron kembali kita tangkap," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH kepada Serambi, kemarin.

Dengan ditangkap tiga pelaku tersebut, maka jumlah keseluruhan yang sudah ditangkap sebanyak 12 orang dari total 14 pelaku.

Sembilan orang di antaranya telah lebih dulu ditangkap.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved