Korban Rudapaksa Ditawari Rumah dan Uang Damai, Tiga Pelaku Lainnya Ditangkap di Aceh Tengah

Baru-baru ini, beberapa keluarga dari 14 pelaku rudapaksa di Nagan Raya dikabarkan mendatangi keluarga korban.

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud ketika menanyai pelaku rudapaksa gadis di bawah umur di Mapolres, Senin (20/12/2021). Tiga dari lima tersangka kasus rudapaksa (pemerkosaan) dan penyekapan anak di bawah umur di Nagan Raya yang buron, berhasil ditangkap Polres Nagan Raya. 

Namun kasusnya diversi (diselesaikan di luar pengadilan karena masih di bawah umur).

Kasat Reskrim mengatakan, pelaku melakukan perbuatan bejat itu karena pengaruh nafsu dan video porno.

Dari sembilan orang yang telah ditangkap, dua di antaranya disebutkan masih di bawah umur.

“Yang sudah ditangkap sebanyak 9 orang, dengan rincian 2 orang masih di bawah umur dan selebihnya sudah dewasa yakni usia 18 hingga 21 tahun," sebutnya.(riz)

Baca juga: Kronologi Perawat Dimandikan Lalu Dirudapaksa Sopir Taksi Online, Pelaku Berdalih di Ruqyah Usir Jin

Baca juga: Lagi, Tiga Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Baca juga: Korban Alami Pendarahan, Kasus Penyekapan dan Rudapaksa Oleh 14 Pemuda di Nagan Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved