Mantan Suami Pelaku Pembunuhan

Pembunuh Mantan Istri yang Jasadnya Ditemukan Tanpa Busana di Lambadeuk Terancam Hukuman Mati

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.

Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - HH (49), pembunuh mantan istrinya berinisial NZ (47), warga Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang ditemukan tanpa busana dengan kondisi kaki terikat di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa (14/12/2021) siang, terancam hukuman mati.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta maksimal hukuman mati.

Demikian ditegaskan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (22/12/2021). 

Menurut AKP Ryan, pembunuhan itu hanya melibatkan seorang pelaku, yakni HH yang tak lain mantan suami korban NZ. 

Pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 18 November 2021 lalu, di rumah tersangka HH, di Gampong Lam Hasan, Kecamatan Peukan Bada

Mayat korban pun sempat dikubur di kamar mandi rumah pelaku selama 18 hari.

Baca juga: Usai Bunuh Mantan Istri, Pria Ini Cukur Rambut Korban Sampai Plontos Sebelum Dibuang di Lambadeuk

Selama jasad NZ dikubur di kamar mandi rumahnya, bau menyengat sempat tercium. 

Untuk menutupi bau dari mayat tersebut, tersangka HH, membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk.

Namun, bau menyengat dari mayat yang dikubur di kamar mandi pelaku HH, tidak terkalahkan dengan kapur barus, minyak tanah dan obat nyamuk yang dibeli tersangka.

Bahkan seorang rekan pelaku (saksi) yang datang ke rumah HH,pada tanggal 5 Desember 2021, sempat mempertanyakan sumber bau menyengat tersebut. 

Namun, tersangka berdalih bau tersebut berasal dari obat nyamuk. 

Lalu, karena kekhawatiran bau dari mayat itu akan terus menyebar, keesokan harinya atau pada tanggal 6 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka menggali kembali tanah di kamar mandinya tempat jasad NZ dikubur. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Pembunuh Perempuan Ditemukan Tanpa Busana di Lambadek Ternyata Mantan Suami 

Bau yang sudah sangat menyengat yang dikeluarkan dari mayat tersebut berusaha dibersihkan oleh pelaku menggunakan handuk di kamar mandi. 

Lalu, pelaku melapisi mayat itu menggunakan mantel hijau (jas hujan) milik pelaku serta ditambah dengan selimut tebal. 

"Selanjutnya selama 5 hari, mulai tanggal 6 Desember mayat tersebut disimpan kembali di kamar pelaku sampai tanggal 11 Desember 2021," jelas AKP Ryan.

Lalu pada Sabtu, 11 Desember 2021 sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka HH memutuskan membuang mayat mantan istrinya itu ke semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, dengan meminjam sepeda motor Yamaha Mio Soul milik orangtuanya, setelah jasad itu dimasukkan ke dalam karung (goni).

Berselang tiga hari, mayat perempuan malang itu dibuang di Lambadeuk di kawasan jalur lintasan para pekebun.

Sseorang petani pun menemukan bau dari mayat itu, tepatnya pada Selasa (14/12/2021) siang. 

Baca juga: Jasad Perempuan yang Ditemukan di Lambadeuk Ternyata Sudah 24 Hari Disimpan di Rumah Pelaku 

Polisi yang bergerak cepat mencari tahu identitas mayat perempuan malang tersebut, akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (15/12/2021) malam. 

Dimana HH sebagai orang yang terakhir kali berkomunikasi dengan korban NZ, mantan istrinya, akhirnya mengaku sebagai orang yang telah menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut.

Caranya, pelaku mendorong kepala istrinya itu ke di dinding, pada Kamis pagi, 18 November 2021 lalu. 

Akibat dorongan keras tersebut, dari mulut, hidung dan telinga korban mengeluarkan darah segar. 

Tidak cukup di situ, pelaku juga memukul dada korban berulang kali dengan siku tangan kanannya.

Masih menurut AKP Ryan, pelaku mengeksekusi mantan istrinya itu pada saat korban mendatangi pelaku setelah NZ mengantar anaknya ke sekolah di Gampong Lam Hasan.

Baca juga: Korban Pembunuhan dengan Tangan dan Kaki Terikat di Lambadeuk, Ibu Rumah Tangga Asal Lambhuk

Kedatangan korban ke sana, selain meminta uang Rp 50 ribu untuk membeli obat untuk anaknya yang tengah sakit, NZ juga mengharapkan uang Rp 50 juta hasil penjualan rumah sebesar Rp 150 juta yang sudah dijual tersangka. 

Karena rumah yang dijual itu diduga dan dinilai sebagai harta bersama sebelum keduanya memutuskan bercerai sekitar 2 tahun lalu. 

Tersangka HH diduga keberatan dengan permintaan dan besar kemungkinan pelaku ingin menguasai seluruh uang hasil penjualan rumah itu, sehingga tega menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut. 

Kini tersangka HH, dihadapkan dengan hukuman maksimal vonis mati terhadap pembunuhan yang dilakukan terhadap MZ, mantan istrinya itu.

Dari kasus pembunuhan itu polisi mengamankan barang bukti, masing-masing satu lembar selimut warna cream, satu lembar handuk cokelat, satu gunting gagang plastik hijau, serta satu pisau silet yang digunakan untuk menggunduli rambut korban agar tidak dikenali lagi.

Kemudian polisi juga menyita satu cangkul gagang kayu bulat cokelat, satu sapu gagang kayu, satu gagang pel lantai putih, serta satu sekop gagang kayu.

Kemudian sebuah jas hujan (mantel) warna hijau dan tali rapia plastik hitam, satu buah karung (goni) besar biru serta satu tumpukan sisa bakar barang bukti lainnya.

Selanjutnya satu sepeda motor Scoopy warna cream milik korban yang sempat dibuang oleh tersangka ke Sungai Leupung, Aceh Besar pada hari kejadian pembunuhan.

“Lalu, barang bukti lainnya satu sepeda motor Mio Soul hitam merah yang digunakan tersangka untuk membuang mayat korban ke Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada,” pungkas Kasat Reskrim Polresta, AKP Ryan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved