Breaking News

Aplikasi PeduliLindungi Mulai Berlaku Di Instansi Pemerintah dan Non Pemerintah

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, saat ini instansi pemerintah dan tempat pelayanan

Editor: bakri
For Serambinews.com
Contoh sertifikat vaksin yang dapat diakses secara online 

BANDA ACEH - Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, saat ini instansi pemerintah dan tempat pelayanan publik di Aceh sudah menerapkan aplikasi PeduliLingdungi.

Sementara beberapa instansi non pemerintah juga telah menerapkan pemakaian aplikasi tersebut bagi pekerja dan masyarakat umum.

"Alhamdulillah semua instansi di bawah Pemerintahan Aceh sudah menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Dengan demikian bisa dipastikan bahwa seluruh masyarakat yang menggunakan layanan di kantor pemerintahan telah divaksin Covid-19," kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu (22/12/2021).

Iswanto menyebutkan, selain masyarakat umum, tentunya pegawai pemerintahan yang melayani masyarakat juga telah divaksin.

Hal itu untuk memastikan bahwa mereka yang memberikan pelayanan dan yang mendapatkan pelayanan sama-sama terlindungi.

"Menjadi kewajiban kita untuk sama-sama menjaga diri dan orang lain, sehingga tidak terpapar Covid-19.

Pastinya penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki lokasi perkantoran ini sangat penting," kata Iswanto.

Karo Humpro Setda Aceh itu menambahkan, kesadaran akan pentingnya melindungi sesama telah menjadi sebuah budaya.

Di mana instansi non pemerintahan pun telah menerapkan pemakaian aplikasi PeduliLindungi.

Beberapa tempat umum seperti pusat perbelanjaan dan BUMN serta instansi lintas kementerian yang ada di Aceh juga telah menggunakan aplikasi tersebut.

Atas kesadaran bersama tersebut, Iswanto menyampaikan terima kasih.

Mereka semua, kata Iswanto, telah mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia, utamanya di Aceh.

Iswanto mengharapkan agar instansi yang belum menerapkan aplikasi PeduliLingdungi untuk segera menerapkannya.

Harapan yang sama juga kepada pemerintah Kabupaten Kota.

"Semuanya adalah untuk kebaikan kita bersama.

Semoga semua instansi baik pemerintah dan non pemerintah bisa segera menerapkan aplikasi PeduliLingdungi ini," kata dia.

Arahan untuk memeriksa status vaksinasi bagi masyarakat dan pegawai pemerintah telah dilakukan jauh-jauh hari.

Gubernur Aceh bahkan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Baca juga: Ingin Tahu Cek Status Vaksin Covid-19 Melalui PeduliLindungi, Begini Caranya Download Sertifikat

Baca juga: Kantor Gubernur Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Belum Vaksin Tak Bisa Masuk

Ingub yang ditandatangani Nova Iriansyah itu ditetapkan di Banda Aceh Jumat 29 Oktober 2021.

Ingub itu ditujukan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh.

Muhammad Iswanto menyebutkan, ada enam poin dalam Ingub tersebut yang harus diikuti para kepala SKPA, PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Aceh.

Di antaranya adalah setiap orang yang akan memasuki area perkantoran SKPA harus telah melakukan cara scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin.

Setiap tempat layanan pemerintah bahkan, hanya membuka satu pintu jalur akses masuk kantor untuk ketertiban dalam pemeriksaan.

"Gubernur bahkan menginstruksikan PNS dan Tenaga Kontrak yang tidak divaksin, untuk tidak diizinkan untuk masuk lingkungan perkantoran SKPA," kata Iswanto. (mis/rel)

Baca juga: Instansi Pemerintah dan Swasta di Aceh Mulai Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Jika Sertifikat Bermasalah, Begini Cara Ubah Data Sertifikat Vaksin via WhatsApp PeduliLindungi

Baca juga: Keuchik Se-Kota Langsa Ikuti Sosialisasi QR Barcode PeduliLindungi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved