CPNS 2021
Pengumuman Hasil SKD & SKB CPNS Mulai 23 Desember, Ini Daftar Link Instansi Buat Cek Kelulusan Akhir
Hasil Integrasi SKD dan SKB dapat dilihat melalui dua platform. Peserta bisa mengecek pengumuman kelulusan akhir melalui portal utama seleksi CASN
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
24. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
25. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
26. Kejaksaan Agung
27. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
28. Badan Informasi Geospasial (BIG)
29. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
30. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
31. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Kemen ATR/BPN)
32. Perpustakaan Nasional RI (Perpusnas RI)
33. Badan Standardisasi Nasional (BSN)
34. Badan Pengawas Obad dan Makanan (BPOM)
35. Lembaga Ketahanan Nasional RI
37. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
39. Badan Keamanan Laut RI (Bakamla)
40. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS)
41. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
42. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Baca juga: 2 Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap II, Buka Laman SSCASN atau gurupppk.kemdikbud.go.id
43. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
44. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
45. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
46. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
47. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
48. Sekretariat Jenderal MPR RI
49. Badan Siber dan Sandi Negara
51. Badan Narkotika Nasional RI (BNN)
Penentuan kelulusan akhir peserta CPNS 2021
Pengolahan nilai akhir CPNS 2021 mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Berdasarkan aturan tersebut, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).
Adapun ketentuan hasil integrasi nilai dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.
Ketentuan untuk peserta dengan nilai sama
Dalam hal pelamar memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi, maka ketentuan kelulusan akhirnya ialah sebagai berikut.
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP,TIU, sampai dengan nilai TWK yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, sebagaimana tertuang dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, akan berlaku ketentuan berikut:
- Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
- Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.
Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.
Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik. (Serambinews.com/Yeni Hardika)