Berita Aceh Jaya
GeRAK Duga Ada Permainan Pada Stokeplice Batu Bara di Aceh Jaya, Akan Surati Kemenhub dan DPR RI
Juru Bicara (Jubir) Bupati Aceh Jaya, Fadjri menyatakan bahwa sejauh ini perusahaan belum menyampaikan dokumen permohonan apa pun ke Pemkab Aceh Jaya.
Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Padahal bila dilihat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 14 tentang pencegahan menyebutkan bahwa Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diantaranya menyebutkan tentang amdal dan UKL-UPL dan di Pasal 22 kembali disebutkan tentang “Wajib.”
"Artinya itu bukan barang main-mainan kertas saja dan kami meminta negara untuk hadir dalam menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
“Kedua, kami berharap, siapapun orangnya tidak melakukan penerimaan atau gratifikasi dalam bentuk apapun guna memuluskan penumpukan batu bara di Pelabuhan Calang, Kabupaten Aceh Jaya, dan terhitung tidak kurang dari 3.000 metrik ton batu bara telah tertumpuk di Pelabuhan Calang yang dimulai pada 29 November 2021 lalu dan hingga saat ini terbiarkan begitu saja," tandasnya.
Atas dasar itu, GeRAK Aceh Barat meminta agar pemerintah melakukan pengawasan secara optimal guna tidak memberikan peluang kepada pihak-pihak atau oknum tertentu yang bermain dalam hal ini yang kemudian diuntungkan secara finansial, namun memberikan dampak buruk bagi negara terutama daerah penghasil.
Baca juga: Assisten II Sekdakab Aceh Jaya Bantah Pernyataan Syahbandar Pelabuhan Calang
Hal ini karena menyangkut dengan proses perizinan UKL-APL dan juga Amdal yang sejatinya sudah dipersiapkan dari awal dan tidak lagi dalam proses pengurusan izin yang belum siap sedia namun dengan leluasa melakukan proses pengiriman ekspor ke luar daerah atau negeri.
Hal lain yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana bisa perusahaan melakukan penumpukan di pelabuhan dengan leluasa, dan apakah PT PBM sudah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), padahal izin penumpukan belum begitu jelas.
Bahkan, pihaknya juga mempertanyakan statement dari Staf Bagian Humas Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Calang, Azwana Amru Harahap di mana dalam statement media disebutkan nereka bukan sewa di lapangan penumpukan kita, mereka membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan PP 15 Tahun 2016.
"Atas kondisi tersebut, kami segera akan menyurati Kementerian Perhubungan, di mana bila mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 36 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan maka pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan batu bara tersebut adalah Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (UPP) Calang,” tandasnya.
“Tak terkecuali kita dalam waktu dekat akan melakukan kontak komunikasi atau mengirimkan surat secara resmi dengan pimpinan atau anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mendesak mereka untuk segera turun melakukan inpeksi ke lapangan dan juga memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam hal ini," tutup Koordinator Gerak Aceh Barat.(*)