Jadi Tersangka, Sopir Taksi Stres di Tahanan, Ngaku Keluarga Diancam Bunuh dan Bantah Lecehkan NT
Sopir taksi online inisial GJ, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap penumpangnya, mengalami stres di tahanan.
Melalui kuasa hukumnya, Siprianus, Godelfridus berencana melaporkan Novia atas dugaan penganiayaan dan pengancaman melalui telepon dan pesan singkat.
"Saya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait rencana pelaporan itu. Saya akan ikuti proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Tambora," kata Novia kepada Tribunnews.com, Minggu (26/12/2021).
Novia menambahkan, bahwa kini kondisinya pascaperistiwa yang terjadi pada Kamis (23/12/2021) dini hari itu mulai membaik.
Ia juga mengatakan, bahwa hasil visum yang dilakukan saat peristiwa tersebut hingga kini belum keluar.
"Mulai membaik. Saya belum ada panggilan dari Rumah Sakit Atmajaya untuk mengambil hasil tersebut. Infi dari pihak RS jika sudah keluar akan segera di hubungi," katanya.
Ia juga mengatakan, bahwa dirinya dan kakak kandungnya juga telah memenuhi panggilan Polsek Tambora untuk dimintai keterangan tambahan.
"Sudah kemarin di mintai keterangan tambahan bersama cici saya," imbuhnya.
Novia kembali menegaskan, bahwa tuduhan penganiayaan dan pengancaman melalui pesan singkat sebagaimana dituding oleh Godelfridus, menurutnya tidak benar.
Ia mengakui bahwa saat peristiwa itu terjadi bahwa sempat ada kontak fisik antara ia dengan Godelfridus.
Hal itu ia lakukan sebagai pembelaan diri akibat ia dirangkul hingga berujung pada aksi penamparan dan penendangan terhadap dirinya.
"Kalau untuk pemukulan, saya akui ada kontak fisik tapi itu bentuk pembelaan saya bersama kakak karena saya dilecehkan. Saya itu pas sampai di lokasi rumah saya, saya sudah beritikad baik untuk mengganti kerugian dengan memberi ongkos untuk cuci mobil. Tapi yang bersangkutan menolak malah menghina saya sampai saya ditampar dan ditendang hingga luka," tuturnya.
Sebelumnya, NT menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang diterimanya dari sopir taksi online pada Kamis (23/12/2021) dini hari.
Menurut pengakuan NT, kejadian bermula ketika dia bersama saudara perempuannya menumpang taksi online dari sebuah acara pesta di kawasan Pantai Indah Kapuk, menuju kediamannya di Tambora, Jakarta Barat.
Dalam perjalanan, NT muntah ke arah luar jendela, yang mengakibatkan mobil bagian luar menjadi kotor.
NT lalu membayar ganti rugi kebersihan sebesar Rp 100.000, tetapi sopir menolak dan meminta ganti rugi Rp 300.000 hingga Rp 500.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sopir-taksi-online-godelfridus-janter-melakukan-penganiayaan-kepada-penumpang-wanita.jpg)