Jadi Tersangka, Ini Peran 3 Prajurit TNI AD yang Tabrak dan Buang Dua Remaja, Sosok Ini Jadi Sopir

Peran ketiga anggota TNI AD dalam tabrakan dan pembuangan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung terungkap dari pengakuan salah satu pelaku

Editor: Faisal Zamzami
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel P yang Sebabkan Korban Tabrakan Tewas. 

Dari pasal yang disangkakan, lanjutnya, ketiganya terancam hukuman mati.

Namun, TNI menginginkan ketiganya menjalani penahanan seumur hidup.

Andika memastikan hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan TNI AD.

Untuk Kolonel P, sambung Andika, menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika.

Sebelumya diberitakan, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.

Puspomad telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Puspomad Letkol (Cpm) Agus Subur Mudjiono, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses penyidikan terhadap ketiga tersangka.

Pasangan Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 8 Desember 2021.

Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Dalam perjalanan kasus, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Baca juga: Barcelona Resmi Umumkan Rekrut Ferran Torres, Dikontrak 5 Tahun, Klausul Pelepasan Rp16 Triliun

Baca juga: Dilarang ke Luar Negeri untuk Cegah Penularan Omicron, Tapi 10.853 WNI Sudah Lolos Duluan

Baca juga: Cegah Kerumunan saat Malam Pergantian Tahun Baru, Warung Wajib Tutup Pukul 23.00 WIB

Kompastv: Sosok Ini yang Jadi Sopir saat Tabrak Dua Remaja di Nagreg dan Dalang Pembuangan Korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved