Breaking News

Jadi Tersangka, Ini Peran 3 Prajurit TNI AD yang Tabrak dan Buang Dua Remaja, Sosok Ini Jadi Sopir

Peran ketiga anggota TNI AD dalam tabrakan dan pembuangan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung terungkap dari pengakuan salah satu pelaku

Editor: Faisal Zamzami
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel P yang Sebabkan Korban Tabrakan Tewas. 

Saat itu, mereka sedang dalam perjalanan dari Jakarta. Kolonel P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka baru saja menghadiri acara TNI.

Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M Sitorus menyebut memberikan surat perintah pada Kolonel P untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan TNI AD.

Acara itu berlangsung pada Senin (6/12) dan Selasa (7/12).

Usai acara, Kolonel P menyempatkan diri pergi ke Yogyakarta ditemani dua rekannya.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," tambahnya.

Setelah ketiga anggota TNI itu membuang korban ke Sungai Serayu, jasad kedua remaja korban tabrakan baru ditemukan pada Sabtu (11/12) di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Baca juga: Oknum TNI AD Penabrak Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Jenderal Andika: Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Oknum TNI AD Penabrak Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Jenderal Andika: Terancam Hukuman Mati

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Penyidik Puspom TNI dan Puspomad menetapkan tiga prajurit TNI yang menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila sebagai tersangka.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengonfirmasi bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan secara terpusat di Jakarta dan Jawa Barat. 

Kolonel (Inf) P, juga ditarik ke Jakarta dari Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan secara terpusat di tahanan militer.

Ketiga tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 itu yakni Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Andika menambahkan, menurut penyidik, ketiganya diduga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved