Jadi Tersangka, Ini Peran 3 Prajurit TNI AD yang Tabrak dan Buang Dua Remaja, Sosok Ini Jadi Sopir

Peran ketiga anggota TNI AD dalam tabrakan dan pembuangan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung terungkap dari pengakuan salah satu pelaku

Editor: Faisal Zamzami
Kolase media sosial dan ist TribunBanyumas
Oknum TNI Bongkar Ide Keji Kolonel P yang Sebabkan Korban Tabrakan Tewas. 

SERAMBINEWS.COM -  Penyidik Puspom TNI dan Puspomad menetapkan tiga prajurit TNI yang menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila sebagai tersangka.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengonfirmasi bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peran ketiga anggota TNI AD dalam tabrakan dan pembuangan dua remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung terungkap dari pengakuan salah satu pelaku, yaitu Kopda AS.

Ia menuturkan, dirinyalah yang meminta agar kedua korban dibawa ke rumah sakit setelah kecelakaan pada Rabu (8/12/2021).

Akan tetapi, hal ini ditolak oleh Kolonel Infantri P.

Kolonel P bahkan mengambil alih kemudi untuk melanjutkan perjalanan demi bertemu keluarganya di Yogyakarta.

Tak hanya itu, Kolonel P yang pernah menjadi Dandim 0730/Gunungkidul itu pun menjadi dalang pembuangan dua korban.

Ketika mereka melewati wilayah Cilacap, Jawa Tengah, Kolonel P memerintahkan satu pelaku lainnya yakni Koptu DA dan Kopda AS membuang korban H (17) dan S (14).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopda AS, dikutip dari Tribunnews, Minggu (26/12/2021).

Setelah itu, Kolonel P memerintahkan agar kedua rekannya satu mobil tersebut tak menceritakan kejadian itu pada siapapun.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," ujar Kopda AS.

Perlu diketahui, pelaku yang mengemudikan mobil saat terjadi tabrakan dengan dua korban adalah Koptu DA.

Mobil itu sendiri adalah milik Kolonel P yang merupakan Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo itu. 

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi, di TKP, itu dikemudikan oleh Koptu DA," kata Danpuspom TNI AD, Letjen Chandra Sukotjo, Senin (27/12).

"Sesuai pemeriksaan awal, mobil itu milik Kolonel P. Mobilnya mobil pribadi," imbuhnya.

Saat itu, mereka sedang dalam perjalanan dari Jakarta. Kolonel P yang bertugas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka baru saja menghadiri acara TNI.

Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson M Sitorus menyebut memberikan surat perintah pada Kolonel P untuk mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan TNI AD.

Acara itu berlangsung pada Senin (6/12) dan Selasa (7/12).

Usai acara, Kolonel P menyempatkan diri pergi ke Yogyakarta ditemani dua rekannya.

"Setelah itu yang bersangkutan mendapat izin untuk melihat keluarganya di Jawa Tengah," ungkap Jhonson.

"Sementara kejadian laka lalin itu pada sore hari, 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.00 WIB," tambahnya.

Setelah ketiga anggota TNI itu membuang korban ke Sungai Serayu, jasad kedua remaja korban tabrakan baru ditemukan pada Sabtu (11/12) di lokasi yang berbeda dalam kondisi sudah tak bernyawa.

Baca juga: Oknum TNI AD Penabrak Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Jenderal Andika: Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Oknum TNI AD Penabrak Remaja Jadi Tersangka dan Ditahan, Jenderal Andika: Terancam Hukuman Mati

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

Penyidik Puspom TNI dan Puspomad menetapkan tiga prajurit TNI yang menabrak sejoli Handi Saputra dan Salsabila sebagai tersangka.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengonfirmasi bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan secara terpusat di Jakarta dan Jawa Barat. 

Kolonel (Inf) P, juga ditarik ke Jakarta dari Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan secara terpusat di tahanan militer.

Ketiga tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 itu yakni Kolonel P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.

"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ujar Andika di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Andika menambahkan, menurut penyidik, ketiganya diduga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari pasal yang disangkakan, lanjutnya, ketiganya terancam hukuman mati.

Namun, TNI menginginkan ketiganya menjalani penahanan seumur hidup.

Andika memastikan hukuman tersebut masuk dalam penuntutan terhadap ketiga prajurit tersebut. Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan TNI AD.

Untuk Kolonel P, sambung Andika, menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kita resmikan. Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," ujar Andika.

Sebelumya diberitakan, masing-masing pelaku tabrak lari tersebut tengah menjalani proses penyidikan.

Puspomad telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD yang diduga terlibat kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Puspomad Letkol (Cpm) Agus Subur Mudjiono, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Kompas.com.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses penyidikan terhadap ketiga tersangka.

Pasangan Handi dan Salsa mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 8 Desember 2021.

Jasad keduanya kemudian ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Dalam perjalanan kasus, oknum TNI diduga terlibat dalam kasus ini.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Baca juga: Barcelona Resmi Umumkan Rekrut Ferran Torres, Dikontrak 5 Tahun, Klausul Pelepasan Rp16 Triliun

Baca juga: Dilarang ke Luar Negeri untuk Cegah Penularan Omicron, Tapi 10.853 WNI Sudah Lolos Duluan

Baca juga: Cegah Kerumunan saat Malam Pergantian Tahun Baru, Warung Wajib Tutup Pukul 23.00 WIB

Kompastv: Sosok Ini yang Jadi Sopir saat Tabrak Dua Remaja di Nagreg dan Dalang Pembuangan Korban

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved