Berita Banda Aceh
DPRA Akhirnya Sahkan Empat Raqan Prioritas 2021 Jadi Qanun Aceh, Ini Daftarnya
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin mengesahkan empat Raqan (Rancangan Ranun) menjadi Qanun Aceh. Keputusan itu diambil dalam sidang lanjutan pengesahan
Penulis: Herianto | Editor: M Nur Pakar
Disebutkan, dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat dikeluarkannya hasil fasilitasi oleh Kemendagri.
Nova berharap raqan Pertanahan dimasukkan kembali dalam daftar usulan Prolega Prioritas DPR Aceh 2022 bersama raqan Hak-Hak Sipil dan Politik Rakyat Aceh.
Dikatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Kemendagri pada 24 Desember 2021 masih terdapat beberapa subtansi raqan ini yang perlu dikoordinasikan.
Atau dibahas kembali dengan Kemendagri dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya, dengan Pemerintah Aceh.
Dalam pertemuan itu, dihadiri unsur Kemendagri, Ketua dan anggota Badan Legislasi (Banleg) DPRA, serta perwakilan Birio Hukum Setda Aceh,
Sedangkan terkait empat rancangan qanun lainnya, yang pembahasannya sudah tuntas tidak ada masalah lagi.
Baca juga: Ketua DPRA Temui Kemendagri, Bahas Kelanjutan Raqan Pertanahan
"Kami setuju empat raqan itu disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Yang Mulia ini," ujar Nova.
Dari empat raqan yang akan disahkan, satu raqan yang isi fasilitasinya sudah turun dari Kemendagri yaitu Raqan Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Baitul Mal.
Sedangkan tiga lagi masih dalam proses, tapi raqannya sudah bisa disahkan DPRA, ujar Nova.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/drpa-sahkan-empat-raqan-menjadi-qanun.jpg)