Berita Nagan Raya

Jaksa Stop Tuntut Kasus KekerasanTerhadap Anak, Terapkan Prinsip Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menghentikan penuntutan kasus pidana kekerasan terhadap anak

Editor: bakri
DOK KEJARI
Pejabat Kejari Nagan Raya, camat, keuchik, dan keluarga pelaku serta korban berdoa seusai sepakat menyelesaikan kasus pidana kekerasan terhadap anak dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif, di kantor Kejari setempat, Senin (27/12/2021). 

SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menghentikan penuntutan kasus pidana kekerasan terhadap anak.

Penghentian penuntutan ini sehubungan ada upaya penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif, di kantor Kejari setempat, Senin (27/12/2021) siang.

Penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan itu dihadiri Kajari Dudi Mulyakesumah SH, Kasi Pidum R Bayu Ferdian SH, Kasi Intel Heru Duwi Admodjo SH.

Sekda didampingi asisten dan kepala DPMG-P4 mengunjungi rumah korban rudapaksa di sebuah rumah di Nagan, Rabu (22/12/2021).
Sekda didampingi asisten dan kepala DPMG-P4 mengunjungi rumah korban rudapaksa di sebuah rumah di Nagan, Rabu (22/12/2021). (Dok: Diskominfotik)

Turut hadir tersangka WD (19 tahun) dan korban A (15), serta keluarga kedua pihak.

Hadir juga Keuchik Simpang Deli Kilang Jauharuddin, Camat Darul Makmur Tawaruddin, serta Keuchik Simpang Peut Said Usman dan Camat Kuala Raja Itam.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak (perlindungan anak) atas nama tersangka WD yang melanggar Pasal 80 ayat (2)

 (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan korban A Kajari melalui Kasi Pidum menjelaskan

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif/ restorative justice (RJ) merupakan upaya Kejaksaan dalam rangka penyelesaian perkara di luar peradilan.

"Bahwa penyelesaian di luar peradilan diharapkan dapat memberikan keadilan dalam penyelesaian perkara yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat," kata Bayu kepada Serambi, Selasa kemarin.

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Nagan, Pemkab Akan Bangun Rumah untuk Korban

Baca juga: Kasus Rudakpaksa di Nagan Raya, Polres Berkoordinasi dengan Jaksa, 13 Tersangka Telah Ditangkap

Dikatakan, proses perdamaian yang dilakukan dalam rangka untuk penghentian penuntutan terhadap perkara atas nama tersangka WD merupakan salah satu upaya Kejaksaan RI dalam rangka penyelesaian perkara pidana secara singkat dan mampu memberikan keadilan bagi tersangka dan korban.

Kajari Nagan Raya Kronologis Kasus Kekerasan

* Kasus kekerasan terhadap anak terjadi pada 17 Oktober 2021 di taman Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

* Tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor melihat korban dan sejumlah rekan korban di lokasi tersebut.

* Tersangka mengaku mendengar kata-kata gertakan, sehingga tersangka pun menghujamkan pisau dan memukul korban.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved