Berita Nagan Raya
Jaksa Stop Tuntut Kasus KekerasanTerhadap Anak, Terapkan Prinsip Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menghentikan penuntutan kasus pidana kekerasan terhadap anak
* Korban yang luka di tangan kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Iskandar Muda.
* Kasus itu dilaporkan ke Polres Nagan Raya.
* Pelaku ditangkap dan ditahan serta diserahkan ke jaksa yang selanjutnya ditahan di LP Meulaboh.
* Ternyata kedua pihak menyepakati kasus itu diselesaikan melalui jalur perdamaian.
* Pihak keluarga tersangka dan korban menyampaikan harapan ini ke jaksa.
* Jaksa kemudian menghentikan penuntutan kasus pidana ini dan menyelesaikan dengan penerapan prinsip keadilan restoratif.(riz)
Baca juga: Kisah Pilu Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 20 Orang, Tiga Pelaku Ditangkap, Dijual Pasutri di MiChat
Baca juga: Dyah Erti Idawati Minta Pelaku Dihukum Berat, Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur di Nagan Raya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pejabat-kejari-nagan-raya-camat-keuchik-dan-ke.jpg)