Berita Nagan Raya
Jaksa Stop Tuntut Kasus KekerasanTerhadap Anak, Terapkan Prinsip Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya menghentikan penuntutan kasus pidana kekerasan terhadap anak
Editor:
bakri
DOK KEJARI
Pejabat Kejari Nagan Raya, camat, keuchik, dan keluarga pelaku serta korban berdoa seusai sepakat menyelesaikan kasus pidana kekerasan terhadap anak dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif, di kantor Kejari setempat, Senin (27/12/2021).
* Korban yang luka di tangan kemudian dilarikan ke RSUD Sultan Iskandar Muda.
* Kasus itu dilaporkan ke Polres Nagan Raya.
* Pelaku ditangkap dan ditahan serta diserahkan ke jaksa yang selanjutnya ditahan di LP Meulaboh.
* Ternyata kedua pihak menyepakati kasus itu diselesaikan melalui jalur perdamaian.
* Pihak keluarga tersangka dan korban menyampaikan harapan ini ke jaksa.
* Jaksa kemudian menghentikan penuntutan kasus pidana ini dan menyelesaikan dengan penerapan prinsip keadilan restoratif.(riz)
Baca juga: Kisah Pilu Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 20 Orang, Tiga Pelaku Ditangkap, Dijual Pasutri di MiChat
Baca juga: Dyah Erti Idawati Minta Pelaku Dihukum Berat, Kasus Rudapaksa Anak Bawah Umur di Nagan Raya