Breaking News

KPA Tolak Disebut Makar, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Komite Peralihan Aceh (KPA) se-Aceh secara tegas menolak atau tidak menerima penyebutan makar terhadap pengibaran bendera bintang

Editor: bakri
SERAMBI/MASRIZAL
Jubir KPA Pusat, Azhari Cagee, didampingi para panglima wilayah memberikan keterangan pers seusai rapat tertutup di Kantor DPA Partai Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh, Selasa (28/12/2021). 

Maka, kita dengan tegas dalam keputusan rapat panglima dari seluruh Aceh pada hari ini (kemarin-red), menolak disebut makar," tegasnya.

Terkait pemanggilan Tgk Ni, Azhari menilai itu tidak beralasan secara hukum karena dalam pasal pemanggilan tersebut disebutkan makar.

Ia menjelaskan, persoalan bendera masih persoalan politik, dan belum berhak dibawa dalam ranah hukum.

"Undang-undangnya jelas, perjanjian MoU Helsinki jelas, Qanun Aceh juga jelas.

Silakan periksa dalam lembaran daerah Aceh, di situ masih tercatat Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013.

Kalau mau tangkap, tangkap DPR.

Kalau mau tangkap, tangkap gubernur, karena itu masih sah secara hukum Qanun Aceh," ungkap dia.

Azhari juga mengingatkan Kapolda Aceh bahwa pihaknya akan mengibarkan bendera bintang bulan bila masalah itu tidak ada penyelesaian.

"Bendera akan kita kibarkan kalau Kapolda masih terus mengatakan itu makar, kita akan kibarkan.

Ini harus diperjelas dulu, karena persoalan bendera adalah persoalan yang sah secara hukum," kata Azhari.

Karena itu, Azhari meminta Kapolda Aceh menghentikan pengusutan kasus pengibaran bendera bintang bulan.

"Karena ini benar-benar tidak sesuai dengan hukun berlaku, benar-benar tidak berlasan secara hukum, dan kita juga akan laporkan kepada Kapolri tentang persoalan-persoalan yang terjadi di Aceh karena qanun bendera masih sah secara hukum," ungkapnya.

Azhari Cagee juga mengingatkan pemerintah pusat terhadap poin-poin perjanjian damai dan isi UUPA yang hingga kini belum direalisasikan.

Karena itu, KPA mendesak semua tim juru runding saat perdamaian Aceh dulu untuk duduk kembali untuk menyelesaikan persoalan ini sebagai bentuk tanggung jawab mereka.

KPA juga mendesak tim Aceh dan tim pusat yang dikoordinir Moeldoko dan Wiranto untuk segera membahas persoalan Aceh.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved