KPA Tolak Disebut Makar, Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Komite Peralihan Aceh (KPA) se-Aceh secara tegas menolak atau tidak menerima penyebutan makar terhadap pengibaran bendera bintang
Apalagi, Presiden Jokowi sudah pernah memanggil Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar, Mualem, Abu Razak, Tgk Darwis Jeunieb, dan Tgk Aiyub Abbas.
"Jangan setelah ditunjuk ada tim tidak pernah duduk, ini persoalan Aceh.
Kita tidak mengharapkan Aceh kembali bergolak dan berkonflik akibat ada persoalan-persoalan yang tidak tuntas," demikian Azhari Cagee.
Pertemuan dengan kapolda
Sementara itu, Komisi I DPRA meminta pimpinan dewan mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs Ahmad Haydar SH MM.
Pertemuan itu untuk meminta klarifikasi dari Kapolda terkait pemanggilan warga Aceh yang terlibat dalam pengibaran bendera Bintang Bulan di Lhokseumawe, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Sakit, Tgk Ni Absen dari Panggilan Polda Aceh Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Baca juga: Senator Fachrul Razi Sorot Pemanggilan Eks Panglima GAM Terkait Pengibaran Bendera Bintang Bulan
Permintaan itu disampaikan secara resmi oleh Komisi I melalui surat Nomor 167/Kom-I/XII/2021.
Surat tertanggal 27 Desember 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan DPRA itu ditandatangani oleh Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.
Komisi I dalam surat yang salinannya diperoleh Serambi, kemarin, menegaskan bahwa Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah sah secara hukum dan sudah dimuat dalam lembaran daerah.
Sedangkan pemangku kepentingan yang menjadi penanggung jawab terhadap implementasi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh itu adalah Pemerintah Aceh dan DPRA.
Komisi I selanjutnya menyinggung tentang pemanggilan yang dilakukan Polda terhadap warga Aceh yang mengibarkan bendera Aceh.
Dimana pemanggilan dimaksud disangkakan dengan pasal makar.
Atas dasar itu, Komisi I meminta pimpinan DPRA sesegera mungkin mengagendakan pertemuan dengan Kapolda Aceh.
Pertemuan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi Kapolda atas pemanggilan warga Aceh, agar tidak menjadi polemik yang dapat merusak perdamaian Aceh. (mas/yos)
Baca juga: KPA Aceh Gelar Rapat Tertutup, Soal Pengibaran Bendera Bintang Bulan Disebut Makar, Ini Hasilnya
Baca juga: Klarifikasi Kasus Bintang Bulan, Komisi I Minta Pimpinan DPRA Agendakan Pertemuan dengan Kapolda