M Kece Kritis hingga Habiskan 6 Kantong Darah, Pengacara: Diserang DBD hingga Infeksi Jantung
Kini, ia menjalani perawatan di RSUD Ciamis setelah pingsan di dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Jawa Barat, pada Jumat (24/1
"Rencana transfusi lagi darah, nanti sekira pukul 12.00 WIB," katanya.
Baca juga: Terdakwa M Kece Tertidur Saat Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Kadar Gula Darahnya Tinggi
Baca juga: Tiba-tiba Pingsan Saat Sidang, Tersangka Penistaan Agama, Muhammad Kece Kini dalam Keadaan Kritis
Pingsan Saat Sidang
Sebelumnya, Muhammad Kece tiba-tiba pingsan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, saat sidang lanjutan kasusnya digelar secara maraton pada Jumat (24/12/2021).
Muhammad Kece pingsan di depan majelis hakim dan harus dibopong petugas keamanan pengadilan ke luar ruangan untuk mendapatkan perawatan.
"Kemarin malam Natal atau Jumat malam tanggal 24 Desember 2021, sewaktu sidang maraton 2 hari 2 malam, MKC yang sebelumnya telah dalam keadaan sakit, telah jatuh dan pingsan di ruang sidang utama Cakra PN Ciamis dihadapan Majelis Hakim, JPU, PH dan Pengunjung sidang perkara pidana Nomor 186," kata Kamaruddin.
Kamaruddin kemudian langsung mengajukan permohonan kepada Ketua PN Ciamis agar kliennya M Kece dilakukan pembantaran untuk berobat ke rumah sakit atau dirawat inap.
"Malamnya telah kami ajukan kembali surat permohonan untuk berobat dan pembantaran kepada Ketua PN Ciamis Cq Majelis Hakim Nomor 186," ucap Kamaruddin.
Namun hanya ditetapkan oleh Majelis Hakim untuk dirawat 1×24 jam saja. Sebab alasannya dokter dari Kejaksaan selalu bilang MKC sehat-sehat saja dan dapat beraktifitas, dengan suhu 39.6 derajat celcius."
Kamaruddin mengatakan saat itu MKC yang tak sadarkan diri dilarikan dari PN Ciamis ke RSUD Ciamis menggunakan ambulans.
"Telah kami ajukan kembali surat permohonan perpanjangan waktu, untuk MKC agar dapat dirawat lanjutan oleh dokter RSUD Ciamis," katanya.
"Kemudian tanggal 25 Desember 2021, kami telah tandatangani surat menolak pemulangan MKC dari RSUD Ciamis oleh JPU, sesuai penetapan 1×24 jam yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Ciamis. Kami tolak dengan alasan kesehatan MKC saat ini sangat menurun."
Baca juga: Ingatkan Ancaman Varian Baru Omnicron, Kapolda Aceh Minta Masyarakat Tunda Liburan Tahun Baru
Baca juga: VIDEO - Orang Penyandang Disabilitas Hadir ke Pendopo Bupati Bireuen
Baca juga: DPMPTSP Aceh Pilih Pegawai Terbaik Tahun 2021 Berikut Nama-namanya
Sumber: Kompastv