Berita Pidie
Ganti Rugi Tanah Dititipkan Pemkab di PN Sigli, Ini Respon Pengacara Banta Leman
Pengacara Banta Leman bin Abdurrahman menolak sementara penitipan uang ganti rugi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: M Nur Pakar
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pengacara Banta Leman bin Abdurrahman menolak sementara penitipan uang ganti rugi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Sebelumnya, Pemkab Pidie telah menitipkan Rp 1 miliar di PN Sigli, yang dilakukan sesuai salinan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
"Saya telah menjumpai Muslem, Sekretaris Panitra PN Sigli, bahwa kita menolak sementara penitipan uang Rp 1 miliar oleh pemkab," kata Pengacara Hukum, Sanusi SH, kepada Serambinews com, Kamis (30/12/2021)
Dia menyebutkan, alasan penolakan itu karena PN Sigli dalam melakukan legislisasi penyerahan uang tidak sesuai dengan amar putusan MA.
Sehingga, katanya, pihaknya akan meminta petunjuk dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Pemkab Pidie Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Geumpang
Dikatakan, setelah ada pentunjuk MA, baru bisa dilakukan eksekusi penyerahan uang.
Sanusi menjelaskan pada Senin (20/12/2021), bukan eksekusi penyerahan uang, melainkan pengukuran lahan ganti rugi sekitar 1 hektare.
"Kedepan baru dilakukan eksekusi penyerahan uang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemkab Pidie membayar ganti rugi lahan di Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang Rp 1 miliar, dengan dititipkan di PN Sigli.
Pembayaran lahan tersebut setelah Pemkab menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Untuk diketahui lahan Kantor Camat Geumpang dan bersama sarana publik sebelumnya digugat Banta Leman bin Abdurrahman.
Termasuk pemilik tanah lainya ke Pemkab Pidie pada tahun 2009 ke Pengadilan Negeri (PN) Sigli, dengan nomor perkara perdata 04/pdt.9/2009/PN Sigli.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigeng Pidie
Hasil putusan PN Sigli dimenangkan Banta Leman cs.
Pemkab sempat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengacara-hukum-sanusi.jpg)