Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigeng Pidie

Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kurniawan selaku PPTK dalam kasus

Editor: bakri
SERAMBI/M NAZAR
Pengendara sepeda motor melintasi jembatan di Gampong Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, Minggu (14/2/2021) 

BANDA ACEH - Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Kurniawan selaku PPTK dalam kasus dugaan korupsi kasus pembangunan jembatan Kuala Gigeng Pidie, Senin (27/12/2021).

Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal, Hasanuddin SH MH.

"Menolak permohonan pemohon seluruhnya.

Membebankan biaya perkara kepada pemohon," demikian buyi putusan.

Sidang itu diikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Ibnu Sakdan SH MH, Zulkarnaen SH, dan Ismiyadi SH.

Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH kepada Serambi menyampaikan tersangka Kurniawan mengajukan pemohonan praperadilan pada 2 Desember 2021.

Saat bersidang, tersangka didampingi kuasa hukum Hj Herni Hidayati SH CMe, Maraihut Simbolon SH dan Rudi Hartono SH.

Dalam permohonannya, tersangka menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus itu tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti dalam perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Gigieng Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, tahap II yang bersumber dari APBA 2018.

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan lima tersangka atas kasus ini pada Jumat 22 Oktober 2021.

Salah satu tersangka adalah mantan Kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ.

Baca juga: Sering Terjadi Kecelakaan Anak Sekolah, Warga Minta Oprit Jembatan Gigieng Pidie Diperbaiki

Baca juga: Jaksa Tetapkan 5 Tersangka dalam Kasus Jembatan Gigieng, Dugaan Korupsi Terendus Sejak Penawaran

Sementara empat tersangka lainnya yaitu, JF (kepala UPTD Wilayah I selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku site engeneer PT Nuasa Galaxy).

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers saat mengumumkan penetapan tersangka menyampaikan kronologis kejadian atas pekerjaan kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng, Pidie, tahun 2018.

Kajati mengatakan, pembangunan jembatan tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Yaitu pekerjaan abutmen tahap I pada tahun 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada tahun 2018, dan terakhir tahap III berupa pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan pada tahun 2019.

Dari tiga tahap itu, Kejati hanya menyorot pengerjaan tahap II yang dilakukan oleh Dinas PUPR Aceh dengan sumber dana otsus kabupaten/kota senilai Rp 2,1 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved