Sebentar Lagi Tahun 2022, Ini 4 Kebijakan Baru yang akan Diterapkan Pemerintah di Tahun Depan
Satu kebijakan baru Pemerintah yang akan dimulai pada tahun 2022 ialah penghapusan kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Tidak terasa, sesaat lagi kita akan segera memasuki tahun baru 2022.
Menghadapi tahun 2022, pemerintah tampaknya akan menerapkan sejumlah kebijakan baru.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/12/2021), beberapa diantara kebijakan baru yang akan diterapkan pemerintah pada tahun 2022 ialah kelas standar BPJS kesehatan, kenaikan harga gas Elpiji nonsubsidi, tahap penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite, hingga penangkapan ikan dibatasi melalui sistem kuota.
Lantas, bagaimana aturannya kebijakan baru tersebut? Berikut uraiannya.
1. Penerapan kelas standar BPJS kesehatan

Satu kebijakan baru Pemerintah yang akan dimulai pada tahun 2022 ialah penghapusan kelas-kelas rawat inap di BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, pada kebijakan sebelumnya, kategori kelas rawat inap terbagi menjadi tiga golongan, yaitu kelas 1, 2 dan 3.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan akan Dihapus Mulai Tahun 2022, Peserta Ingin Naik Kelas Harus Tambah Biaya
Baca juga: Tentang Kelas Tunggal BPJS Kesehatan, Kapan Berlaku dan Berapa Iuran Bulanannya?
Mulai tahun 2022, kebijakan penggolongan kelas itu akan dihapus dan diganti menjadi Kelas Inap Standar (KRIS).
Dilansir dari Kompas.com, kelas rawat inap standar yang direncanakan berlaku mulai tahun 2022 ini nantinya terbagi menjadi dua golongan, yakni kelas standar A dan kelas standar B.
Kelas standar A diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Sedangkan kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.
Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biayak kenaikan kelas.
Mengutip Serambinews.com dari health.grid.id, adapun yang membedakan pelayanan antara kelas rawat inap standar A dan B yakni pada minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.
Pada layanan kelas rawat inap standar A (KRIS PBT), hak atas perawatan ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur.
Untuk jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 6.
Sedangkan pada layanan kelas rawat inap standar B (KRIS non PBT), hak atas perawatan ruang minimal 10 meter persegi per tempat tidur.