Kasus Beasiswa
Kapolda: Kasus Beasiswa yang Libatkan Anggota DPRA Diawasi KPK dan Bareskrim
Supervisi dilakukan untuk mengumpulkan bukti lainnya dalam kasus dugaan korupsi beasiswa itu sebelum dilakukan penetapan tersangka.
Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar bersama Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna bersama Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (31/12/2021).
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam keterangannya kepada Serambi, Selasa (22/6/2021), Indra menyebutkan, berdasarkan hasil audit yang sudah selesai dilakukan pihaknya, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi bantuan pendidikan atau beasiswa tahun 2017 sebesar Rp 10 miliar.(*)
Berita Terkait