Breaking News

Info Subulussalam

Kejari Subulussalam Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp 5 M Lebih, Ini Capaian Kinerja Tahun 2021

Kejaksaan Negeri Subulussalam berhasil memulihkan uang negara senilai Rp  5.021.520.046 selama tahun 2021

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
KAJARI Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Ika Lius Nardo SH dan kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Abdi Fikri, SH, MH dalam konferensi pers yang disampaikan Jumat (31/12/2021) 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Kejaksaan Negeri Subulussalam berhasil memulihkan uang negara senilai Rp  5.021.520.046 selama tahun 2021.

“Jumlah pemulihan keuangan negara tersebut terdiri dari beberapa klien kejaksaan dari pelaksanaan pendampingan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Mayhardy Indra Putra, SH,MH dalam konferensi pers yang disampaikan Jumat (31/12/2021).

Konferensi pers digelar dalam rangka penyampaian pencapaian kinerja Kejaksaan Negeri Subulussalam tahun 2021.

Kajari Mayhardy Indra Putra mengungkap sederet pencapaian kinerja jajarannya selama tahun 2021.

Pemulihan keuangan negara tersebut menurut Kajari Mayhardy Indra Putra dari sejumlah kegiatan pendampingan atau upaya menekan terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara seperti korupsi atau lainnya.

Baca juga: Selama 2021, Kejari Subulussalam Tangani 2 Kasus Korupsi, 1 Kasus Disidang di Pengadilan Tipikor

“Jadi pemulihan ini dalam arti kami memberikan arahan dalam suatu kegiatan pemerintahan atau pengadaan barang dan jasa sehingga terhindar dari potensi kerugian negara,” ujar Kajari Mayhardy Indra Putra

Dalam konferensi pers itu Kajari Subulussalam Mayhardy menguraikan pencapaian kinerja di jajarannnya per bidang.

Seperti bidang perdata dan tata usaha negara, Kajari Mayhardi menyebutkan sejumlah capaian kinerja seperti perjanjian kerjasama atau MoU sebanyak lima kegiatan.

Lalu adanya pemulihan keuangan negara senilai Rp 5.021.520.046. Kemudian bantuan hukum perdata dilitigasi satu  SKK dan bantuan hukum perdata non litigasi sebanyak 14 SKK.

Kemudian pos pelayanan hukum ada lima kegiatan di  lima kecamatan yang ada di Kota Subulussalam serta pos pelayanan hukum layanan online melalui website bidang datun sebanyak 62 kegiatan.

Sementara bidang barang bukti Kejaksaan Negeri Subulussalam menurut Mayhardy melaksanakan pengembalian barang bukti kendaraan sepeda motor sebanyak sembilan unit dan roda 4 dua unit.

Baca juga: HRD Ucapkan Selamat Kepada Tgk H Faisal Ali, Kemandirian Dayah Harus Terlindungi

Di bidang ini juga telah melaksanakan pelelangan terhadap barang rampasan senilai Rp 95.374.887 dengan rincian kayu sebanyak 340 batang dan satu unit truk.

Bukan hanya itu, lembaga adhyaksa ini juga melakukan penjualan langsung barang rampasan tiga unit sepeda motor senilai Rp 4.764.000

Sementara bidang intelejen Kejaksaan Subulussalam  melaksanakan penyuluhan hukum berupa jaksa masuk sekolah satu kegatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved