Berita Aceh Besar
Sepanjang Tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 798 Perkara, 6 Diantaranya Kasus Chip Domino
Pihaknya sudah mengadili 798 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan 472 perkara, perkara permohonan 285 perkara, Jinayat 38, Jinayat anak 3.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Sedangkan untuk perkara permohonan (Voluntair), lanjutnya, Mahkamah Syar’iyah jantho mengadili perkara sejumlah 285 perkar.
“Alhamdulilah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah,” kata Raihan.
Raihan yang didampingi Staf Kepaniteraan Fajri itu menambahkan pihaknya juga menerima 38 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Dengan klasifikasi perkara Maisir (Judi) 6 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 13 perkara termasuk didalamnya 3 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara zina ada 6 perkara,”jelasnya.
Perkara pemerkosaan, kata Raihan, umumnya terjadi akibat pengaruh smartphone, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya.
“Sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana (Jinayat ) ini tidak dapat dibendung,” paparnya.
Raihan berharap, semoga kedepan ada perhatian serius dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Penjual Chip Domino Masih Ditahan di Mapolres Bireuen, Dijerat Qanun Hukum Jinayat
“Karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk perkara jinayat di Mahkamah Syar’iyah Jantho menyisakan 6 perkara karena masih berproses sidang diantara agenda sidang pembuktian atau pun tuntutan.
“Para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho untuk perkara gugatan berjumlah 17 perkara dan perkara jinayat 11 perkara, dan upaya hukum kasasi perdata ada 14 perkara, dan perkara jinayat ada 8 perkar,” papar Raihan.
Ia menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum.
Ditambahkanya, salah satu kecamatan berada di pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.
Baca juga: Dua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap, Dijerat Qanun Hukum Jinayat
Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum (posbakum dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Namun kita belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik. Hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya,” tutupnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)