Berita Aceh Besar
Sepanjang Tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 798 Perkara, 6 Diantaranya Kasus Chip Domino
Pihaknya sudah mengadili 798 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan 472 perkara, perkara permohonan 285 perkara, Jinayat 38, Jinayat anak 3.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Sepanjang Tahun 2021, Mahkamah Syar’iyah Jantho Adili 798 Perkara, 6 Diantaranya Kasus Chip Domino
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syar’iyah Jantho adili 798 perkara di sepanjang tahun 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Muhammad Raihan S.Ag., S.H., M.H yang diterima Serambinews.com, Kamis (30/12/2021) sore.
“Seiring dengan akan berakhirnya Program dan Rencana Kerja Mahkamah Syar’iyah jantho 2021, izinkan kami menyampaikan pertanggungjawaban atas segala macam bentuk kepercayaan publik dari Masyarakat Aceh Besar,” ujar Raihan.
Ia menyebut, sepanjang tahun 2021, pihaknya sudah mengadili 798 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 472 perkara, perkara permohonan ( voluntair ) 285 perkara, perkara Jinayat (pidana Islam ) 38 perkara, Jinayat anak 3 perkara.
Baca juga: Revisi Qanun Hukum Jinayat Masuk Prolega 2022, Ini Dampaknya bagi Korban dan Pelaku Kekerasan Kelak
Adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 472 perkara, perkara cerai talak 101 perkara, perkara istri menggugat suami mendominasi yaitu sejumlah 315 perkara, dan perkara kewarisan sejumlah 9 perkara, Isbath gugatan ada 34 perkara, dan deden verzet 1 perkara.
“Majelis Hakim dengan komposisi 1 ketua dan 1 wakil ketua dan 3 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 467 perkara, dengan perkara sisa yaitu 5 perkara.
Dengan presentase penyelesaian perkara 98,53 persen, dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik (E-Court ) ada 355 perkara yaitu perkara gugatan 220 Perkara dan perkara permohonan 135 perkara,” kata Raihan.
Raihan menambahkan, yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu, meninggalkan salah satu pihak ada 42 perkara, Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara.
Baca juga: Enam Terpidana Perkara Jinayat Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Selatan, Satu Orang Wanita
Kemudian faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.
“Untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari penipuan dan penggelapan,” jelas raihan.
Tak hanya itu, ada juga faktor cacat badan berjumlah 2 perkara, dan faktor Ekonomi berjumlah 4 perkara.
Untuk Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus, kata Raihan, disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigm.
Kemudian faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat permainan game online dengan bermain Chip Domino.
“Sungguh kita sayangkan hal hal sepele kadang membuat rumah tangga hancur,” ungkapnya.
Baca juga: 15 Terpidana Jinayat akan Dicambuk di Tangse, Kasus Pencurian di Pidie juga Meningkat
Sedangkan untuk perkara permohonan (Voluntair), lanjutnya, Mahkamah Syar’iyah jantho mengadili perkara sejumlah 285 perkar.
“Alhamdulilah semua telah diputuskan oleh Majelis Hakim, dengan berbagai jenis ada perkara penetapan ahli waris, Isbat nikah, adhal wali, dispensasi nikah,” kata Raihan.
Raihan yang didampingi Staf Kepaniteraan Fajri itu menambahkan pihaknya juga menerima 38 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
“Dengan klasifikasi perkara Maisir (Judi) 6 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 13 perkara termasuk didalamnya 3 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara zina ada 6 perkara,”jelasnya.
Perkara pemerkosaan, kata Raihan, umumnya terjadi akibat pengaruh smartphone, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergaulan anaknya.
“Sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, dan berlebihan dalam hubungan pacaran sehingga tindak pidana (Jinayat ) ini tidak dapat dibendung,” paparnya.
Raihan berharap, semoga kedepan ada perhatian serius dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar.
Baca juga: Penjual Chip Domino Masih Ditahan di Mapolres Bireuen, Dijerat Qanun Hukum Jinayat
“Karena ini sudah pada tahap mengkhawatirkan, sebagaimana telah disidangkan satu orang pelaku perkosaan oleh anak terhadap anak, yang bersangkutan masih dalam pendidikan pesantren level tsanawiyah,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk perkara jinayat di Mahkamah Syar’iyah Jantho menyisakan 6 perkara karena masih berproses sidang diantara agenda sidang pembuktian atau pun tuntutan.
“Para pihak yang menggunakan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah jantho untuk perkara gugatan berjumlah 17 perkara dan perkara jinayat 11 perkara, dan upaya hukum kasasi perdata ada 14 perkara, dan perkara jinayat ada 8 perkar,” papar Raihan.
Ia menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum.
Ditambahkanya, salah satu kecamatan berada di pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.
Baca juga: Dua Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap, Dijerat Qanun Hukum Jinayat
Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum (posbakum dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu.
“Namun kita belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik. Hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya,” tutupnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)