Tafakkur
Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi 2022 bagi Umat Islam, Bolehkah?
Simak hukum merayakan tahun baru baru bagi umat Islam menurut Ustaz Abdul Somad (UAS).
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Simak hukum merayakan tahun baru baru bagi umat Islam menurut Ustaz Abdul Somad (UAS).
Tinggal menghitung jam, tak lama lagi kita akan dihadapkan pada malam pergantian tahun.
Tahun baru 2022 akan datang menyambut dan meninggalkan tahun 2021.
Di malam tahun baru, banyak cara orang merayakan malam pergantian tahun.
Menyalakan kembang api menjadi kegiatan yang lumrah kita jumpai di malam tahun baru.
Kaum anak muda pun paling banyak kita jumpai dalam perayaan malam pergantian tahun.
Baca juga: Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad Waktu Tepat Melaksanakannya Sholat Dhuha
Baca juga: Sholat Dhuha Berpahala Ibadah Umrah, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Waktu Tepat Melaksanakannya
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Isi 17 Tahun Tsunami, Nanti Malam di Masjid Baitul Jannah Tungkop
Sebenarnya bolehkah umat Islam merayakan tahun baru?
Apa hukum merayakan tahun baru bagi umat islam?
Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad atau UAS terkait hukum merayakan tahun baru bagi umat Islam, seperti dikutip Serambinews.com dari channel Youtube Dakwah Cyber yang diisi Ustaz Abdul Somad sebagai narasumber.
"Tanya Jawab Ust. Abdul Somad - Hukum Merayakan Tahun Baru | Dakwah Cyber," tulisnya pada keterangan video.
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad terkait hukum merayakan tahun baru Masehi bagi umat Islam.
Sebagaimana diketahui, tahun baru Islam yakni tahun baru Hijriah, bukan Masehi.
Dalam perayaan pergantian malam tahun baru Masehi, seringkali dijumpai perayaan dengan meniup terompet.
Padahal, meniup terompet bukanlah tradisi muslim.
"Meniup-meniup terompet adalah tradisi Yahudi pada perjanjian lama,"
"Itu ditiuplah terompet tanduk kerbau untuk menyambut tahun baru, maka jangan kasih anak-anak kita untuk meniup terompet," kata UAS di awal video.
Malam tahun baru sebaiknya digunakan untuk muhasabah diri dan menjadikan momen tersebut sebagai waktu untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah.
Baca juga: Ustadz Abdul Somad Ditanya Dulu Cita-citanya Mau Jadi Apa? Begini Jawaban dan Cerita UAS
Lanjut UAS, juga disarankan untuk lebih menghidupkan suasana masjid seperti membuat pengajian atau mengadakan tabliq akbar.
"Malam tahun baru, masjid buat tabliq akbar, undang ustadz dan lakukan muhasabah, jam 12 jam satu terus," tuturnya.
Selain itu, saran UAS selanjutnya adalah masjid-masjid melakukan pengajian agar pemuda dan warga tidak ikut membakar mercon maupun meniup terompet.
Warga juga bisa menghadiri kajian ilmu di masjid atau paling tidak jika tidak ingin muncul keinginan merayakan, setelah isya langsung tidur.
"Anak-anak muda yang tidak datang ke masjid, habis isya tidur, kalau tidak bisa tidur, makan obat tidur dua biji. Jangan ikut merayakan tahun baru," tegasnya.
Perkara demikian bisa dijadikan salah satu cara agar tidak terikut merayakan tahun baru Masehi.
Baca juga: Ustad Abdul Somad Sebut 3 Amalan yang Bisa Menolak Musibah, Ayo Diperbanyak Agar Terhindar Bahaya
Apalagi saat ini pengajian-pengajian bisa lihat dari YouTube.
Menurut UAS, lebih baik warga menyibukkan diri melakukan muhasabah di masjid daripada meniup terompet maupun membakar mercon.
Sebab, budaya demikian tidak ada di dalam Islam.
Selain itu, tentu membakar mercun akan merugikan kondisi keuangan, sebab uang yang seharusnya bisa dipergunakan untuk beli hal lain yang bermanfaat, malah terbakar dengan membakar mercun.
Pergantian tahun baru dari 2021 menuju tahun 2022 hanya menghitung jam.
Sebaiknya, hal yang perlu dilakukan adalah merenungi tahun 2020 yang telah dilalui, agar pada tahun 2021 bisa menjadi lebih baik. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga: Jarang Diketahui, Ternyata 4 Minuman Ini Bisa Menyebabkan Tekanan Darah Tinggi, Sebaiknya Dihindari
Baca juga: Tips Menurunkan Gula Darah Tinggi Agar Terhindar Diabetes, Begini Resep Sehat ala dr Zaidul Akbar
Baca juga: Tak Kunjung Hamil Setelah 13 Tahun Pernikahan, Suami Gugat Istri Ratusan Juta Rupiah di Pengadilan