Kamis, 9 April 2026

Berita Jakarta

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Kamar Dagang dan Industri Minta Tinjau Ulang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penjelasan terkait larangan ekspor batubara selama sebulan ke depan

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Satu unit alat berat jenis excavator berada di lokasi penumpukan batu bara milik PT PBM yang diangkut dari Kabupaten Aceh Barat dan direncanakan akan dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan kelas III Calang, Kamis (2/12/2021). 

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penjelasan terkait larangan ekspor batubara selama sebulan ke depan.

Pelarangan ekspor batubara berlaku pada 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.

Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

“Kenapa semuanya di larang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin dalam keterangan resminya Sabtu (1/1/2022).

Dia menegaskan, jika larangan ekspor batubara tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.

“Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional.

Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor.

Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ungkapnya.

Ridwan mengatakan, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN.

Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Hal ini terus terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara.

Baca juga: Dewan Laporkan PT PBM ke Polisi, Terkait Izin Pengangkutan Batu Bara

Menurutnya, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 MT atau kurang dari 1 persen,” jelas Ridwan.

“Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved