Kamis, 23 April 2026

Berita Jakarta

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Kamar Dagang dan Industri Minta Tinjau Ulang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penjelasan terkait larangan ekspor batubara selama sebulan ke depan

Editor: bakri
Serambi Indonesia
Satu unit alat berat jenis excavator berada di lokasi penumpukan batu bara milik PT PBM yang diangkut dari Kabupaten Aceh Barat dan direncanakan akan dikirim ke luar negeri melalui Pelabuhan kelas III Calang, Kamis (2/12/2021). 

“Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha.

Baca juga: Dengan Komoditas Utama Batu Bara, Ekspor Nonmigas Terbesar Asal Aceh Dituju ke India

Baca juga: Kepala DPMTPSP Beberkan Soal Perizinan Stokeplice Batu Bara di Pelabuhan Calang, Ini Penjelasannya

Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batubara ini harus dibicarakan bersama,” katanya.

Terlebih lagi saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batubara.

Lokasi tambang batu bara yang sedang beroperasi di kawasan perbatasan Sumber Batu dan Balee, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (14/11/2020).
Lokasi tambang batu bara yang sedang beroperasi di kawasan perbatasan Sumber Batu dan Balee, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (14/11/2020). (Serambinews.com)

Kadin Indonesia melihat, banyak negara yang membutuhkan batubara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.

Terkait klaim langkanya pasokan, hasil penelusuran Kadin Indonesia, kata Arsjad, tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batubara.

Selain itu pasokan batubara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.

“Anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batubara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” jelas Arsjad. (kompas.com/kontan.co.id)

Baca juga: Izin Stokeplice Batu Bara di Pelabuhan Calang Aceh Jaya Jadi Sorotan, Begini Reaksi GeRAK

Baca juga: GeRAK Duga Ada Permainan Pada Stokeplice Batu Bara di Aceh Jaya, Akan Surati Kemenhub dan DPR RI

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved