Berita Jakarta
Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara, Kamar Dagang dan Industri Minta Tinjau Ulang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penjelasan terkait larangan ekspor batubara selama sebulan ke depan
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan penjelasan terkait larangan ekspor batubara selama sebulan ke depan.
Pelarangan ekspor batubara berlaku pada 1-31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.
Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.
“Kenapa semuanya di larang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin dalam keterangan resminya Sabtu (1/1/2022).
Dia menegaskan, jika larangan ekspor batubara tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam.
“Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional.
Saat pasokan batubara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor.
Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ungkapnya.
Ridwan mengatakan, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batubara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN.
Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).
Hal ini terus terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batubara.
Baca juga: Dewan Laporkan PT PBM ke Polisi, Terkait Izin Pengangkutan Batu Bara
Menurutnya, persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.
“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35.000 MT atau kurang dari 1 persen,” jelas Ridwan.
“Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada.
Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” sambungnya.
Ia mengklaim, pada hakikatnya pengusaha batubara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor batubara demi pemenuhan kebutuhan batubara PLN untuk menghindari pemadaman listrik yang tidak dikehendaki oleh semua orang.
Namun para pengusaha batubara juga meminta agar PLN memperbaiki mekanisme pengadaaan batubaranya agar semakin membaik.
“Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” imbuh ridwan.
Secara khusus, Ridwan menegaskan bahwa dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.
“Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara,” tandas Ridwan.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung pasokan batubara domestik untuk pasokan listrik nasional.
Akan tetapi Kadin menyayangkan kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan larangan ekspor batubara terkesan sepihak dan tergesa-gesa.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan ini.
Pasalnya, banyak perusahaan batubara nasional yang juga terikat kontrak dengan luar negeri.
Selain itu, kebijakan ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis.
“Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok.
Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya.
Minat investor di sektor pertambangan, mineral dan batubara akan hilang, karena dianggap tidak bisa menjaga kepastian berusaha bagi pengusaha,” jelas Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya, Sabtu (1/1/2022).
Ia mengakui saat ini Pemerintah Indonesia sedang mencoba memulihkan perekonomian nasional yang sempat limbung dihantam pandemi.
“Pemerintah berupaya memulihkan perekonomian nasional ini tidak sendirian, tapi bersama-sama pelaku usaha.
Baca juga: Dengan Komoditas Utama Batu Bara, Ekspor Nonmigas Terbesar Asal Aceh Dituju ke India
Baca juga: Kepala DPMTPSP Beberkan Soal Perizinan Stokeplice Batu Bara di Pelabuhan Calang, Ini Penjelasannya
Ada peran penting pelaku usaha dalam memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi, jadi kami sangat berharap, setiap kebijakan pemerintah yang berdampak pada dunia usaha dan perekonomian nasional seperti larangan ekspor batubara ini harus dibicarakan bersama,” katanya.
Terlebih lagi saat ini perekonomian nasional sempat mengalami percepatan pemulihan akibat booming komoditas yang sangat dibutuhkan pasar global, salah satunya batubara.
Kadin Indonesia melihat, banyak negara yang membutuhkan batubara dalam kapasitas besar dan harga tinggi, untuk menghidupkan kembali industrinya yang sempat mati suri akibat pandemi.
Terkait klaim langkanya pasokan, hasil penelusuran Kadin Indonesia, kata Arsjad, tidak semua PLTU grup PLN termasuk IPP mengalami kondisi kritis persediaan batubara.
Selain itu pasokan batubara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batubara antara PLN dan IPP dengan masing-masing perusahaan pemasok.
“Anggota Kadin Indonesia banyak yang merupakan perusahaan pemasok batubara dan mereka telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batubara untuk kelistrikan nasional sebesar 25% yang sebagaimana diatur dalam Kepmen 139/2021, bahkan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut sesuai harga untuk kebutuhan PLTU PLN dan IPP,” jelas Arsjad. (kompas.com/kontan.co.id)
Baca juga: Izin Stokeplice Batu Bara di Pelabuhan Calang Aceh Jaya Jadi Sorotan, Begini Reaksi GeRAK
Baca juga: GeRAK Duga Ada Permainan Pada Stokeplice Batu Bara di Aceh Jaya, Akan Surati Kemenhub dan DPR RI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/polemik-stokeplice-0212.jpg)