Kasus Keramba Jaring Apung Dihentikan
BREAKINGNEWS - Kejati Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang Senilai Rp 45 M
"Hasil eksposnya, perkara tersebut dihentikan. Kami mendapat pentunjuk resmi dari Direktur Penyidikan, KJA dihentikan," kata Raharjo.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Dalam mengerjakan proyek itu, PT Perinus menggandeng AquaOptima AS Trondheim, perusahaan asal Norwegia yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa instalasi bidang perikanan budidaya.
Berdasarkan perencanaan, KJA itu memiliki delapan kolam dengan diameter 25 meter.
Seharusnya pengerjaan selesai Desember 2017 sehingga pada tahun 2018 ditargetkan keramba tersebut bisa difungsikan.
Proyek yang direncanakan akan diresmikan oleh Presiden Jokowi itu ternyata tidak selesai tepat waktu.
Baca juga: Kajati Aceh Janji akan Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Keramba Jaring Apung di Sabang
Hasil penyelidikan Kejati Aceh ditemukan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengerjaan KJA di Sabang.
Di antaranya pengadaan barang dan alat keramba tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang ada dalam kontrak.
Saat ini, penyidik Kejati sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KJA Offshore itu.(*)