Pemuda di Lampung Rudapaksa Siswi SD, Korban Dipaksa Masuk Kamar, Janji Dinikahi jika Hamil

"Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," ujarnya.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial SM.

Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Ia tinggal di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

Sementara korbannya siswi Sekolah Dasar (SD) kelas 5 berinisial E (11).

Modus yang digunakan pelaku adalah berjanji menikahi korban jika hamil.

Selain itu, pelaku juga memberikan uang kepada korban untuk tutup mulut.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, Senin (03/01/2011), membenarkan kasus ini.

Kini pelaku sudah berhasil diamankan.

  
"Pemuda tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Kompol Mutolib, berdasarkan laporan dari bapak kandung korban berinisial A (44), warga Kecamatan Banjar Margo, ke Mapolsek Banjar Agung.

"Laporan A ini setelah mendapatkan cerita langsung dari anak kandungnya yang merupakan perempuan berinisial E (11)," ungkap Abdul Mutolib.

Pelaku di Mapolsek Banjar Agung. Bocah Kelas 5 SD di Tuba Lampung Jadi Korban Asusila Karyawan Swasta.
Pelaku di Mapolsek Banjar Agung. Bocah Kelas 5 SD di Tuba Lampung Jadi Korban Asusila Karyawan Swasta. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Baca juga: Update Kasus Rudapaksa Santriwati, Tetangga Sebut Herry Wirawan Tiba-tiba Punya Mobil hingga Tanah

Baca juga: FAKTA Guru Rudapaksa Santriwati di OKU, Korban Melahirkan Bayi Prematur di Kamar Mandi Asrama

Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anaknya yang masih berstatus pelajar kelas 5 SD telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku di dalam kamar rumahnya.

Kapolsek menjelaskan, mulanya korban pada hari Minggu (26/12/2021), pukul 13.00 WIB, datang sendirian ke rumah pelaku untuk mengambil paket.

Saat sedang mengambil paket tiba-tiba lengan kanan korban ditarik oleh pelaku dan mulut korban dibekap oleh pelaku dengan tangan kirinya.

Sedangkan tangan kanan pelaku menarik korban hingga masuk ke dalam kamar pelaku.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan paket bila korban tidak mau menuruti kemauannya.

"Pelaku langsung merudapaksa korban, setelah itu pelaku memberikan paket dan uang tunai Rp 150 ribu kepada korban," papar Kompol Mutolib.

Ketika itu, pelaku juga berkata bahwa kalau nanti korban hamil, dirinya akan bertanggung jawab untuk menikahi.

"Selain itu pelaku juga meminta celana dalam milik korban," kata Kapolsek.

Korban lalu pulang ke rumahnya dan bercerita kepada orang tuanya bahwa ia telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku saat mengambil paket.

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melapor ke Mapolsek Banjar Agung.

"Kurang dari 10 jam pelaku ini sudah berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya," imbuh Kapolsek.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Dalami Laporan Choki, Polda Sumut Akan Periksa Gubernur Edy Rahmayadi

Baca juga: BREAKINGNEWS - Kejagung Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang Senilai Rp 45 M

Baca juga: Meski Inflasi Global Meningkat, Indonesia Masih Rendah dan Stabil

 TribunLampung.co.id dengan judul Datang Ambil Paket, Bocah Kelas 5 SD di Tuba Lampung Jadi Korban Asusila Karyawan Swasta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved