Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke Pengadilan, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan
Viani mengatakan, gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan sejak November 2021 lalu.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi melayangkan gugatan kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas pemecatannya sebagai anggota PSI.
Viani mengatakan, gugatan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan sejak November 2021 lalu.
"Sudah dari November (2021 di Pengadilan Negeri) Jakpus," kata Viani saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (5/1/2022).
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar sejak Kamis 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Dalam gugatan tersebut, Viani menuntut tiga struktur pimpinan Partai Solidaritas Indonesia yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.
Adapun gugatan yang dilayangkan Viani meminta hakim menyatakan ketiga tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Viani.
Viani juga meminta agar hakim membatalkan surat keputusan yang dibuat DPP PSI terkait tiga surat peringatan yang pernah diterima yaitu:
1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.
Dan juga surat yang dikeluarkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP terkait pemecatannya sebagai anggota PSI.
Tuduhan penggelembungan dana
Viani adalah salah satu dari 106 anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan KPU DKI.
Wanita keturunan Tionghoa itu sebelumnya berprofesi sebagai pengacara.
Dia berhasil menjadi salah satu dari delapan anggota dewan asal PSI. PSI diketahui meraup 404.508 suara dari hasil Pemilu Legislatif 2019.
Viani dituduh melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Selain penggelembungan dana reses, Viani disebut melanggar aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus 2021.
Viani juga disebut tidak mengindahkan perintah dari DPP PSI yang meminta pemotongan gaji untuk bantuan penanganan Covid-19 yang dimulai 3 April 2020.
Baca juga: Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun, Merasa Difitnah soal Pemecatan dari DPRD DKI Jakarta
Baca juga: Bakal Digugat Viani Limardi Rp1 Triliun Mantan Kader yang Dipecat, PSI: Demi Profesionalisme Partai
DPW PSI: Kami Punya Standar Sendiri
Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar mengatakan, PSI memiliki standar sendiri terkait penggunaan dana reses anggota DPRD.
Oleh karena itu, merujuk standar PSI, anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi telah menggelembungkan dana reses.
Michael menyebutkan, PSI tidak mengikuti standar Sekretariat DPRD DKI Jakarta yang menyatakan tidak ada penggelembungan dana.
"Jadi kalau di Sekwan punya task sendiri, terserah, tapi di kami ada mekanisme yang kami lakukan mengacu kepada standar integritas dan akuntabilitas yang kami punya," kata Michael saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/10/2021).
Michael menjelaskan, standar akuntabilitas dari PSI sudah dianggap final dan harus diikuti oleh seluruh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI.
Viani tidak mengikuti standar tersebut sehingga dinilai melakukan penggelembungan dana reses sesuai pemeriksaan tim pencari fakta PSI.
"Kepada seluruh anggota DPRD dan itu sesuatu yang harus diikuti gitu, standar akuntabilitas dan memenuhi standar tersebut karena itu kan pegangan kami sebagai parpol, sebagai organisasi," ujar Michael.
Sebelumnya, Plt Sekretariat DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, tidak ditemukan penggelembungan dana reses dari laporan reses milik Viani Limardi.
Augustinus mengatakan sudah melakukan verifikasi data laporan dana reses Maret 2021 untuk Viani Limardi dan tidak ditemukan unsur penggelembungan dana.
"Tidak ada penggelembungan dana reses, tidak ada," kata Augustinus saat dihubungi melalui telepon, Rabu
Augustinus menjelaskan, laporan dana reses Viani diterima Sekretariat DPRD DKI pada April 2021.
Menurut Augustinus, tidak ada penggelembungan yang dilakukan Viani.
"Penggelembungan kan artinya volume yang tadinya 100 jadi 200, ini kami tidak menemukan itu dalam verifikasi ya," ujar Augustinus.
Baca juga: Siap-siap! Program Vaksinasi Dosis Ketiga Dimulai 12 Januari
Baca juga: Kajati Aceh Tanggani 6 Kasus Dugaan Korupsi Selama 2021, Selamatkan Kerugian Rp 7 Miliar Lebih
Baca juga: Perkosa Belasan Santriwatinya hingga Hamil dan Melahirkan, Herry Wirawan Mengaku Khilaf
Kompas.com: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Minta Pemecatannya dari DPRD DKI Dibatalkan