Berita Banda Aceh

Baru 230 Koperasi Beralih ke Syariah dari 3. 535 yang Aktif di Aceh, Apa Penyebabnya

Konsekuensi dari pemberlakuan sepenuhnya qanun tersebut, maka seluruh lembaga keuangan di Aceh harus beralih dari konvensional ke sistem syariah

Editor: bakri
For Serambinews.com
Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Aceh Besar menyelenggarakan Sosialisasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang diikuti 25 pengurus koperasi di wilayah Aceh Besar. Acara tersebut berlangsung di Aula PLUT KUMKM Aceh Besar, Rabu (1/12/2021). 

Selain lima faktor tersebut, keberadaan dan jumlah Dewan Pengawas Syariah (DPS) juga menjadi salah satu kendala.

Setiap koperasi syariah harus memiliki minimal satu orang pengawas syariah, di samping pengawas internal dari kalangan anggota koperasi yang bersangkutan.

"Nah, di Aceh, jumlah pengawas syariah yang sudah lulus sertifikasi selaku DPS dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), jumlahnya belum sampai 200 orang.

Sebagai solusinya untuk sementara waktu, seorang pengawas syariah dibolehkan menjadi pengawasan di empat hingga lima koperasi," terang Helvizar.

Baca juga: Lembaga Keuangan dan Koperasi Syariah Disosialisasikan, Deadline Beralih ke Syariah 4 Januari 2022

Baca juga: Haji Uma Ajak Kepala Daerah Berantas Rentenir Berkedok Koperasi Ilegal di Aceh

Ia berharap, dalam beberapa bulan ke depan semakin banyak putra-putri Aceh yang lulus dalam seleksi pengawas syariah, baik untuk perbankan maupun untuk koperasi.

Dengan demikian, kelangkaan pengawas syariah ini dapat segera diatasi dan tidak lagi menyebabkan koperasi-koperasi di Aceh terkendala dalam proses peralihannya ke sistem syariah.

Ada Sanksi Administratif

Mantan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobil Penduduk Aceh ini mengingatkan bahwa di dalam Qanun LKS itu ada diatur sanksi administratif bagi lembaga keuangan yang belum beralih ke sistem syariah hingga 4 Januari 2022.

Sanksi administratif tersebut diatur pada Pasal 64 dalam bentuk denda uang; peringatan tertulis; pembekuan kegiatan usaha; pemberhentian direksi dan/atau pengurus lembaga keuangan; dan pencabutan izin usaha.

"Besar harapan kita, tidak ada satu pun pengurus koperasi di Aceh yang terkena sanksi administratif ini," ujar Helvizar Ibrahim.

Bagi koperasi yang belum beralih ke sistem syariah hingga tanggal 4 Januari 2022, diharapkan Helvizar sudah harus mengikrarkan atau mendeklarasikan bahwa koperasinya terhitung 4 Januari 2022 sudah sepenuhnya beralih ke sistem syariah.

Dengan demikian tidak boleh ada lagi pengenaan bunga terhadap pinjaman oleh anggota koperasi sebagaimana yang berlaku di koperasi konvensional.

"Yang penting, nyatakan dulu koperasinya sudah beralih ke sistem syariah.

Hal-hal yang terkait dengan urusan administrasi dilakukan sesegera mungkin.

Jangan sampai ada koperasi simpan pinjam di Aceh yang dicabut izinnya hanya karena tidak mematuhi ketentuan Qanun LKS atau Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian," kata Helvizar Ibrahim.(dik)

Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Aceh Salurkan Bantuan ke 1.260 Pelaku UKM, Ini Deretan Alat Kerjanya

Baca juga: Dinas Koperasi dan UKM Aceh Salurkan Bantuan ke 1.260 Pelaku UKM, Ini Deretan Alat Kerjanya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved