Berita Aceh Besar
Bejat! Pria Aceh Besar Ini Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun, Digagahi Sejak Masih Umur 6 Tahun
SB (54), pria tua yang semestinya jadi pelindung bagia anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, justru berlaku bejat.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
Polisi menghadirkan SB (54), pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri sata konferensi pers, Kamis (6/1/2022). Pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (5/1/2022) sore.
Berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami anak-anak di bawah umur, Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh kemudian menangkap tersangka SB di rumahnya, di Kecamatan Ingin Jaya pada Rabu (5/1/2022) sore.
“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh di rumahnya kemarin,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Baca juga: Istri Tertidur Pulas, Suami Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Ayah Tiri Masuk Tahanan Polisi
“Pelaku SB saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat Reskrim, Kompol Ryan.(*)