Berita Aceh Besar
Bejat! Pria Aceh Besar Ini Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 3 Tahun, Digagahi Sejak Masih Umur 6 Tahun
SB (54), pria tua yang semestinya jadi pelindung bagia anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, justru berlaku bejat.
Penulis: Misran Asri | Editor: Saifullah
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - SB (54), pria tua yang semestinya jadi pelindung bagia anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, justru berlaku bejat.
Bagaimana tidak, pria asal salah satu gampong di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar itu, dilaporkan tega memperkosa anak tirinya itu selama rentang waktu tiga tahun lamanya.
Bahkan selama tiga tahun itu, gadis kecil tersebut merasa sangat tertekan dan terbelenggu, sehingga dengan terpaksa harus melayani nafsu setan nan bejat ayah tirinya itu.
Bocah perempuan itu selama tiga tahun terus disetubuhi oleh ayah tirinya SB, saat rumah sedang sepi.
Bahkan, ada dugaan ibu kandung korban tidak tahu apa yang sudah menimpa anaknya tersebut.
Belakangan perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh SB terhadap anak tirinya itu terbongkar.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Terbongkar saat Pelaku Bertengkar dengan Ibu Korban
Hal ini terjadi setelah korban menceritakan semua perlakuan pilu yang sudah menimpa dirinya kepada ayah kandungnya berinisial JF (42).
Mendengar cerita polos anaknya itu, ayah kandung korban sontak kaget dan memutuskan langsung melaporkan kasus asusila itu ke Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan SB dilakukan untuk menindaklanjuti laporan ayah kandung korban.
Sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/408/X/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
"Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh SB terhadap anak tirinya sudah terjadi sejak 2019, saat korban masih berumur 6 tahun dan saat ini korban sudah 9 tahun," kata Kompol Ryan.
Perbuatan asusila itu akhirnya terkuak saat korban menceritakan atas apa yang dialaminya selama ini pada ayah kandungnya JF.
Baca juga: Bejat! Pria Ini Garap Anak Tiri Saat Istrinya Tidur, Ancam Bawa Ibu Pergi Jauh Jika Korban Mengadu
"Korban menceritakan sejak tahun 2019, alami pemerkosaan dan dilakukan oleh ayah tirinya pada saat rumah dalam keadaan sepi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.
Ryan menerangkan, dalam menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku melakukannya di mana pun dia suka, mulai dari kamar tidur, bahkan ada di kamar mandi.
Berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dialami anak-anak di bawah umur, Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh kemudian menangkap tersangka SB di rumahnya, di Kecamatan Ingin Jaya pada Rabu (5/1/2022) sore.
“Pelaku SB diamankan oleh personel Opsnal Jatanras Satrekrim Polresta Banda Aceh di rumahnya kemarin,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Baca juga: Istri Tertidur Pulas, Suami Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Ayah Tiri Masuk Tahanan Polisi
“Pelaku SB saat ini mendekam di sel Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 49 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas Kasat Reskrim, Kompol Ryan.(*)