Ibu-ibu Mengaku Korban Ustaz Yusuf Mansur Sambangi MUI Minta Solusi, Merasa Dirugikan

Beberapa ibu-ibu mengaku sebagai korban investasi Ustaz Yusuf Mansur menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Editor: Faisal Zamzami
Youtube Yusuf Mansur Official
Youtube Yusuf Mansur Official 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Beberapa ibu-ibu mengaku sebagai korban investasi Ustaz Yusuf Mansur menyambangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Para ibu-ibu tersebut mengaku sebagai korban dan mengadukan perbuatan Yusuf Mansur yang dianggap merugikan pihak mereka.

Mereka adalah TKI yang mengaku ditipu oleh Yusuf Mansuf dengan dalih diajak berinvestasi dalam pembangunan hotel.

"Alhamdulillah sudah diwakili oleh yang menjembatani kami ya yaitu dari Yayasan 5 Pilar, pak Darso, bapak ustaz Tabrani dan lainnya yang selama ini," kata Helwa, yang merupakan mantan TKI asal Surabaya di Kantor MUI, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).

"MUI tidak menjanjikan akan pertemukan kami dengan Yusuf Mansur karena beliau juga baru kedatangan kami hari ini," lanjutnya. 

Bagi mereka MUI bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan yang sedang mereka hadapi.

"Kedatangan kami di sini adalah untuk mencari solusi bagaimana baiknya dengan program pak Yusuf Mansur yang sekian lama kami tidak mendapatkan hak kami," lanjut Helwa.

Helwa sendiri menjelaskan bahwa sejak mengikuti program investasi Yusuf Mansur, ia mengalami kerugian yang hampir mencapai Rp 60 juta.

Iklan untuk Anda: Lihat! Ternyata ini adalah musuh diabetes terbesar!
Advertisement by

"Kerugian saya pribadi hampir Rp 60 juta dan hingga saat ini belum ada uang kembali sama sekali dari sejak tahun 2013-2014 hingga saat ini belum ada sepersen pun kembali," ungkapnya.

Selain Helwa ada juga Surati yang mengatakan bahwa dirinya sakit hati karenw dijanjikan oleh Ustaz Yusuf Mansur namun tak pernah ditepati.

"Yang bikin saya sakit hati adalah apa yang disampaikan, apa yang dijanjikan tidak pernah ditepati," beber Surati.

"Dari investasi itu Ustadz Yusuf Mansur menjanjikan dapat aset, bagi hasil, tapi pada kenyataannya tidak ada," ungkapnya.

Yusuf Mansur melalui sosial medianya mengungkapkan bahwa dirinya akan berusaha kooperatif dan mengikuti prosedur dalam kasus kali ini.

"Insyaa Allah saya dan kawan-kawan PH, berusaha selalu belajar kooperatif dalam proses hukum seperti selama ini. InsyaaAllah kebaikan buat semua penggugat, pengacara-pengacaranya, dan siapa yang berada di balik layarnya," beber Yusuf Mansur.

"Insya Allah gini-gini, jadi ibadah dan amal saleh. Kembali ke niat masing-masing," lanjutnya.

Dalam Sidang, Korban Beberkan Jumlah Uang yang Ditransfer

"Dari awal saya ikut, kalau inget ini saya sakit hati, awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia."

Demikian penjelasan Lili, satu dari beberapa orang yang diduga korban wanprestasi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur diduga melakukan wanprestasi alias ingkar janji investasi Hotel Siti di Kota Tangerang.

Akibatnya ada 12 penggugat yang jadi investor hotel tersebut merasa dirugikan karena tidak lekas mendapatkan haknya.

Seperti yang dirasakan Lili seorang investor Hotel Siti yang telah menggelontorkan uang Rp 12 juta pada tahun 2013 silam.

"Kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transit para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri ditempatnya," keluh Siti.

"Akhirnya saya ikut saya transfer waktu itu antara bulan Mei - Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," sambungnya.

Betul, uang sebesar Rp 12 juta itu merupakan pesangon sebelum menjadi pengangguran karena PHK.

Iklan untuk Anda: Lihat! Ternyata ini adalah musuh diabetes terbesar!
Advertisement by

Saat kena PHK, Lili bercerita merasa sudah tua dan ingin punya usaha.

Tetapi saat itu dia bingung dan tidak tahu harus ke mana, tapi tawaran dari Ustaz Yusuf Mansur ini menggiurkan.

"Ada tawaran seperti itu akhirnya saya ambil, saya transfer Rp 12 juta langsung, saya dateng ke kantornya di ketapang lokasinya kecil sekali di pojok saya ke sana isi data terus saya disuruh transfer, setelah transfer buktinya disuruh foto, waktu itu masih pakai BBM," cerita Lilu.

Lanjutnya, dia menceritakan dijanjikan diberikan bukti sertifikat keikutsertaannya dalam rentang waktu paling lama satu bulan.

Lili mengaku saat diterima dalam sertifikat tersebut tertera ada keuntungan sekira delapan persen yang dibagikan kepada investor setiap tahun.

Investor juga dijanjikan akan dapat hak menginap gratis selama 12 hari dalam satu tahun.

"Saya tertarik, saya ikut, setelah berjalan lama tidak ada kabar. Setiap nanya tidak diinformasi yang jelas. Saya WA tidak ada balasan, tidak ada yang namanya grup investor itu tidak ada sama sekali," jelas Lili.

Agenda sidang perdana itu tidak dihadiri langsung oleh Ustaz Yusuf Mansur selaku tergugat kedua.

Dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.

Sementara itu, ke-12 orang penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, yaitu Ichwan Tony.

Ichwan mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan perdata berdasar penelitian dan kajian yang telah dilakukan.

"Kita sudah bedah kasus. Itu lebih cenderung memang ke perdata, walau pun sebelumnya kami mengira ini ada unsur pidana yang diselimuti dengan perbuatan perdata," kata dia persidangan.

Menurutnya, dana investasi yang diserahkan oleh para kliennya, yaitu hotel dan apartemen haji/umrah sebenarnya sudah ada wujudnya.

Hotel dan apartemen itu kini bernama Hotel Siti yang terletak di Kota Tangerang.

Namun, investasi yang dijanjikan oleh Ustaz Yusuf Mansur ke para kliennya tak kunjung cair.

Makanya, sebanyak 12 orang itu menggugat Ustaz Yusuf Mansur yang diduga melakukan wanprestasi.

"Jadi untuk saat ini kita masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," papar Ichwan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur diduga melanggar Pasal 1365 KUHPer.

Isi pasal itu setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Sebagai informasi, Ustaz Yusuf Mansur mangkir alias tidak datang dari sidang perdananya soal wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji soal dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi, sampai sekira pukul 13.00 WIB Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir di persidangan.

Akhirnya dia diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Ariel Mochar.

Sementara itu, pihak yang mengajukan gugatan alias penggugat diwakili oleh penasihat hukumnya, Ichwan Tony.

Agenda sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Arif Budi Cahyono yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, sidang perdana beragendakan pemanggilan para penggugat dan tergugat.

"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebagai informasi, dalam kasus itu, pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur.

Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Arif mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo.

Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat saat sidang, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.

"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diektahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim menberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamtnya," papar Arif.

Sementara, Yusuf Mansur mengatakan justru dakwaan terhadap dirinya menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk dirinya.

"Kelompol ini, terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillaah. Sudah relatif bertahun-tahun," kata Yusuf Mansur melalui pesan singkat.

"Dan melaporkan ke berbagai kepolisian juga, secara pidana. Hingga kemudian gugat perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang di 2020 tahun laluan," sambungnya.

Dicatut dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustad Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dalam rincian perkara itu, setidaknya ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.

Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu.

Beberapa diantaranya, yakni:

• Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).

• Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.

• Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Ustad Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp. 285,36 juta.

• Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.

• Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Baca juga: Eks Pemain Juventus Sebut Makanan Indonesia Tak Bagus untuk Pesepak Bola karena Hal Ini

Baca juga: Taliban Larang Pedagang Pakaian Pajang Patung Kepala Manusia

Baca juga: Kapolda Aceh Bantu Bocah Penderita Jantung Bocor, Kapolres Bireuen Bantu Korban Banjir

 Tribunnews.com dengan judul Merasa Dirugikan, Pihak Mengaku Korban Ustaz Yusuf Mansur Sambangi MUI, Minta Solusi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved