Berita Jakarta

Pasien Positif Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit, Sedangkan Biaya Ditanggung Pemerintah

239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal, Pasien positif Omicron wajib menjalani isolasi di rumah sakit

Editor: bakri
(Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)
dr Siti Nadia Tarmizi M Epid 

Ini termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan, di antaranya adalah hak warga negara, maupun hubungan diplomasi.

Menurut Wiku, suatu penelitian menyatakan pelarangan, pembatasan kedatangan luar negeri menjadi upaya pencegahan paling berdampak bagi stabilitas ekonomi nasional.

"Namun, memiliki efektifitas pencegahan tergolong kecil," katanya, Rabu (5/1/2022).

Hal ini terjadi jika kisaran angka risk rating di bawah 1 persen atau kasus postif varian yang muncul lebih banyak dari pada transmisi komunitas, bukan pelaku perjalanan langsung.

"Dengan kondisi Indonesia saat ini, kasus varian Omicron mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.

Maka berbagai upaya pencegahan dianggap perlu dilakukan secara serentak dan berlapis," kata Prof Wiku. (tribun network/rina ayu/aisyah nursyamsi/sam)

Baca juga: Kasus Covid-19 Australia Memuncak, Capai Titik Tertinggi, Omicron Jadi Penyebabnya

Baca juga: Mencegah Omicron, Kita Harus Bersiap

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved