Berita Jakarta
Pasien Positif Omicron Wajib Isolasi di Rumah Sakit, Sedangkan Biaya Ditanggung Pemerintah
239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal, Pasien positif Omicron wajib menjalani isolasi di rumah sakit
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat ada 92 kasus konfirmasi Omicron baru pada Selasa (4/1/2022).
Sehingga, kini totalnya menjadi 254 kasus.
Dari jumlah itu, 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional dan 15 kasus transmisi lokal.
Pasien positif Omicron wajib menjalani isolasi di rumah sakit (RS) dan biayanya ditanggung pemerintah.
Terkait kondisi itu, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021.
Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, menuturkan, poin utama dari aturan itu untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.
Sebab, menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat.
Disebutkan, satu poin dalam Surat Edaran itu adalah setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat.
Setelah ditemukan, katanya, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan NAAT (Nucleic Acid Amplification Test).
Jika hasil pemeriksaan NAAT positif, tambahnya, maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF dan secara pararel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat.
Surat Edaran itu juga menyebutkan, seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Surat Edaran itu menyebutkan bahwa kriteria kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.
Baca juga: WHO Sebut Tingkat Serangan Covid-19 Varian Omicron Berbeda di Setiap Negara
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Ancam Orang Tanpa Disuntik Vaksin Covid-19, Warga AS Meninggal Dunia
Surat Edaran juga menyebutkan bahwa biaya isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 varian Omicron dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan Dilakukan Serentak
Terkait merebaknya varian Omicron, Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, hingga kini pemerintah tidak menutup pintu masuk sepenuhnya bagi pelaku perjalanan luar negeri.
Ini termasuk pekerja migran Indonesia karena berbagai pertimbangan, di antaranya adalah hak warga negara, maupun hubungan diplomasi.
Menurut Wiku, suatu penelitian menyatakan pelarangan, pembatasan kedatangan luar negeri menjadi upaya pencegahan paling berdampak bagi stabilitas ekonomi nasional.
"Namun, memiliki efektifitas pencegahan tergolong kecil," katanya, Rabu (5/1/2022).
Hal ini terjadi jika kisaran angka risk rating di bawah 1 persen atau kasus postif varian yang muncul lebih banyak dari pada transmisi komunitas, bukan pelaku perjalanan langsung.
"Dengan kondisi Indonesia saat ini, kasus varian Omicron mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri.
Maka berbagai upaya pencegahan dianggap perlu dilakukan secara serentak dan berlapis," kata Prof Wiku. (tribun network/rina ayu/aisyah nursyamsi/sam)
Baca juga: Kasus Covid-19 Australia Memuncak, Capai Titik Tertinggi, Omicron Jadi Penyebabnya
Baca juga: Mencegah Omicron, Kita Harus Bersiap