3 Anggota TNI AD Ubah Cat Mobil Usai Tabrak Lari Handi dan Salsabila, Demi Hilangkan Barang Bukti
Cara yang mereka lakukan adalah dengan mengecat mobil Isuzu Panther yang semula berwarna hitam doff menjadi putih.
"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan juga sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.
Diketahui, Tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).
Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.
Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.
Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. (TribunJakarta/Tribunnews.com) (*)
Baca juga: Pemerintah Aceh Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
Baca juga: Tiket Termahal MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika Seharga 15 Juta Habis Terjual
Baca juga: Sudah 77,9 Persen Warga Aceh Singkil Divaksin
Tribunnews.com: Demi Hilangkan Barang Bukti, Siasat 3 Anggota TNI AD Ubah Cat Mobil Dalam Pelarian Usai Bunuh Sejoli