Berita Jakarta
Azis Syamsuddin Menangis Dalam Ruang Sidang Saat Saksi Cerita Soal Biaya Operasi
Kubu terdakwa perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah Azis Syamsuddin menghadirkan dua orang saksi
"Enggak ada.
Adanya Pak Rika sama Pak Azis.
Itu pun saya tahu pak Azis setelah anak saya ditangani lahir," ucapnya.
Berdasar itu, Yanti menyampaikan terima kasih langsung kepada Azis Syamsuddin dalam persidangan sambil menangis.
Merespons hal itu, Azis Syamsuddin juga tampak menangis, dan mengucapkan rasa syukurnya karena, saat ini anak dari Yanti bisa tumbuh sehat.
Bahkan, Azis dan Yanti sempat bersalaman dan saling berpelukan karena mengaku baru pertama bertemu.
"Terima kasih pertemuan ini adalah salah satu di antara kita bermanfaat bagi semua orang.
Baca juga: Berkas Perkaranya Dinyatakan P21, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan Jadi Terdakwa
Baca juga: Uang Suap dari Azis Dibagi di Parkiran
Saya akan berasa bermanfaat semua orang apabila saya membantu," kata Azis sambil menangis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah atas terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Dalam sidang ini, beragendakan mendengar keterangan saksi meringankan alias a de charge dari kubu terdakwa Azis Syamsuddin.
Kasus yang Menjerat Azis Syamsuddin
Dalam perkara ini Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS, sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.
Atas perbuatannya, Azis diancam pidana dengan pasal 5 ayat 1 huruf a serta pasal 13 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.
20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (tribun network/ham/riz/wly)
Baca juga: Duit Suap Azis Syamsuddin untuk Sawer Penyanyi
Baca juga: Tak Terima dengan Keterangan Saksi, Azis Syamsuddin Tantang Sumpah Mubahalah