Berita Banda Aceh
Lima Juru Parkir Liar Terjaring Razia Petugas Gabungan, Diperingatkan untuk Segera Mendaftar
Dishub Kota Banda Aceh dan personel Kepolisian dari Polresta Banda Aceh, jaring lima juru parkir (jukir) liar di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh dan personel Kepolisian dari Polresta Banda Aceh, menjaring lima juru parkir (jukir) liar di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh.
Keberadaan para jukir liar yang memungut retribusi parkir untuk kepentingan pribadi serta kelompoknya itu berdampak kebocoran pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh dari sektor retribusi parkir, sehingga penertiban pun harus dilakukan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP yang turut turun bersama petugas gabungan saat melaksanakan razia tersebut.
Baca juga: Siaran Langsung Pelantikan Pengurus Demokrat Aceh, Mualem dan Wali Nanggroe Turut Hadir
Menurutnya, para jukir liar itu diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta diminta segera mendaftarkan diri sebagai jukir resmi di bawah pengawasan dan tanggung jawab Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.
"Jukir-jukir liar yang terjaring razia tersebut masih kita ingatkan dan diberi pembinaan dengan harapan mereka memiliki kesadaran mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub Kota Banda Aceh," sebut Wahyudi didampingi Kabid Perparkiran, Mahdani SE, kepada Serambinews.com, Jumat (7/1/2022).
Ke depan kalau tetap ditemukan jukir liar yang sama dan masih melakukan aktivitasnya mengambil retribusi ilegal dari masyarakat pemilik kendaraan, berpotensi untuk diproses hukum tambah Mahdani.
Ia menyebutkan pada razia yang dilaksanakan Rabu (5/1/2022) malam lalu, lima jukir liar yang terjaring razia itu, masing-masing satu orang didapati di Jalan TP Nyak Makam, Jalan T Imuem Luengbata dan Jalan T Hamzah Bendahara.
Lalu dua jukir liar ditemukan berada di Jalan Taman Makam Pahlawan.
Baca juga: Pintu Masuk Masjidil Haram Ditambah, Jamaah Diwajibkan Jaga Jarak
"Jukir liar yang kedapatan telah didata dan dibina serta diberikan surat teguran.
Lalu tindakan yang dilakukan, menyita rompi lama bagi yang mengenakannya serta menyita KTP agar segera mengurus izin resmi sebagai juru parkir ke Dishub Kota Banda Aceh," sebut Mahdani.
Penertiban ini bertujuan meminimalisir aksi para jukir mencari keuntungan pribadi dan kelompok tertentu.
Kemudian, tujuan penertiban itu juga agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Lalu sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh.
Mahdani juga berharap masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar, seperti tidak ada rompi resmi (warna oranye kombinasi les biru) dan tidak ada tanda pengenal sebagai jukir.(*)
Baca juga: VIDEO Polisi Ungkap Motif Pelaku Tikam Pasien Sekamar di Rumah Sakit Bener Meriah